Dugaan Jaringan Gelap Perdagangan Karbon di Maluku, Hak Masyarakat Adat Terancam

Opini489 Dilihat

Opini: Gerard Wakanno (Pemerhati Isu Lingkungan dan Masyarakat Adat Maluku)

Jejakberita. Com, Ambon – Dugaan praktik gelap perdagangan karbon mencuat di Maluku. Masyarakat adat di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mengaku menjadi korban pola kerja tidak transparan yang melibatkan kontrak samar, klaim sepihak atas tanah ulayat, hingga indikasi keterlibatan oknum Dinas Kehutanan Provinsi Maluku dalam membuka akses perusahaan terhadap hak karbon.

Cerita ini bermula dari pengalaman kelompok tani gaharu di Desa Ursana, Kecamatan Inamosol. Mereka mengaku diajak menandatangani kerja sama penanaman gaharu dan tanaman lainnya dengan janji kesejahteraan. Namun setelah dokumen ditandatangani, kontrak fisik tidak pernah diberikan kepada petani.

“Tidak ada salinan, tidak jelas nama perusahaannya, dan tidak pernah ada sosialisasi lanjutan. Ini bukan kejadian tunggal, tapi pola,” ungkap Gerard Wakanno, pemerhati isu lingkungan dan masyarakat adat Maluku, dalam keterangannya.

Perusahaan Dipertanyakan, AMDAL Tak Pernah Disosialisasikan

Informasi dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, melalui Kepala Bidang Perencanaan Hutan Alberth Limahelu, S.Hut, menyebutkan bahwa PT Berlian Berdikari Mandiri tengah menyusun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan wajib dikomunikasikan kepada masyarakat.

Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Warga di sejumlah desa di Seram Bagian Barat mengaku tidak pernah menerima sosialisasi, tidak mengenal perusahaan tersebut, dan tidak mengetahui adanya proses AMDAL.

Gerard bahkan menyebut memiliki rekaman percakapan yang menunjukkan pengakuan pejabat terkait bahwa perusahaan tersebut belum mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Patok Hutan Lindung dan Klaim Sepihak Tanah Ulayat

Di beberapa wilayah adat, warga mendapati pemasangan patok bertuliskan “Hutan Lindung” di tanah ulayat mereka tanpa proses persetujuan atau musyawarah adat. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya upaya sistematis untuk mengamankan lahan atas nama konservasi, yang kemudian dikaitkan dengan perdagangan kredit karbon.

“Siapa yang membawa kontrak ke desa? Siapa yang memasang patok tanpa sosialisasi? Dan siapa yang membuka jalan bagi perusahaan untuk mengklaim hak karbon? Semua pertanyaan ini mengarah ke institusi yang seharusnya melindungi masyarakat,” tegas Gerard.

Dua Dugaan Skenario Serius

Masyarakat adat dan aktivis lingkungan menilai ada dua kemungkinan besar di balik praktik ini:

Perusahaan fiktif, yang digunakan sebagai kendaraan transaksi karbon ilegal.

Kolusi, yakni kerja sama oknum birokrasi dengan pihak swasta untuk mengalihkan hak karbon masyarakat adat ke pasar global tanpa persetujuan pemilik sah.

Modus ini disebut tidak berdiri sendiri. Beberapa entitas asing diduga menggunakan pola serupa: mendekati kelompok tani, menawarkan kerja sama tanpa kejelasan hukum, lalu menguasai lahan dengan dalih kawasan hutan lindung.

Penolakan Kepala Desa dan Dugaan Suap

Salah satu contoh perlawanan datang dari Kepala Desa Murnaten yang secara tegas menolak dokumen kerja sama yang dinilai tidak jelas. Penolakan itu, menurut pengakuan warga, disertai bujuk rayu berupa uang dari pihak tertentu. Istri sang kepala desa disebut menjadi saksi langsung kejadian tersebut.

Tuntutan Masyarakat Adat kepada Gubernur Maluku

Atas situasi ini, masyarakat adat Maluku menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, antara lain:

– Menghentikan seluruh proses perizinan PT Berlian Berdikari Mandiri dan perusahaan sejenis.

– Membentuk tim investigasi independen yang melibatkan KPK, PPATK, Kejaksaan, dan Kepolisian.

– Membatalkan seluruh perjanjian tidak transparan serta memprioritaskan pengelolaan karbon oleh masyarakat adat dan BUMDes.

– Membuka seluruh dokumen publik, termasuk peta kawasan hutan lindung dan area perdagangan karbon melalui Sistem Registri Nasional dan media massa.

“Masyarakat adat tidak menolak perlindungan hutan. Yang kami tolak adalah perampasan hak atas nama lingkungan,” tegas Gerard.

Ia berharap pemerintah daerah berani membersihkan birokrasi dari praktik menyimpang agar Maluku tidak kembali mengalami bentuk penjajahan baru, kali ini atas nama ekonomi hijau dan pasar karbon global. (JB-01)