Hendrik Herwawan Tegaskan Plt Kadis Pendidikan Maluku Tidak Arogan, Proses Sesuai Permendiknas 7/2025

Oplus_131072

Jejakberita. Com, Ambon – Mantan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Maluku, Hendrik Herwawan, menepis pemberitaan salah satu media online yang menuding Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku bertindak arogan dan sesuka hati dalam merekrut dan mengganti kepala sekolah SMA, SMK dan SLB.

Hendrik menilai, pemberitaan yang menyebut Plt Kadis Pendidikan Maluku bertindak arogan tidak memahami substansi aturan yang berlaku adalah tidak benar.

Menurutnya, PLT kadis pendidikan telah bertindak sesuai aturan yang berlaku. apabila seluruh proses dijalankan sesuai regulasi, maka tidak ada ruang untuk menilai tindakan tersebut sebagai penyalahgunaan kewenangan.

Penjelasan Permendiknas Nomor 7 Tahun 2025

Menurut Hendrik, langkah yang dilakukan Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan telah berjalan sesuai mekanisme dan tahapan yang diatur dalam Permendiknas Nomor 7 Tahun 2025.

“Belum ada satu pun proses yang tidak sesuai ketentuan. Semua proses melalui tahapan sesuai aturan di Dinas Pendidikan. Tidak bisa serta-merta disebut arogan,” kata Hendrik kepada media ini by phone, pada Minggu (8/2/2026).

Ada tahapan administrasi dan pertimbangan kebutuhan riil di lapangan sesuai hasil pemetaan yang dilakukan oleh dinas pendikan terkait kebutuhan kepala sekolah. Setelah itu dilanjut dengan penyiapan calon kepala sekolah susuai pasal 3 Permendiknas No 7 tahun 2025. Semua itu berjalan sesuai prosedur.”Bukan sekadar menunjuk lalu selesai,” ujarnya.

Hendrik menjelaskan, dalam pengangkatan maupun penunjukan kepala sekolah, terdapat mekanisme berlapis yang tidak bisa dilewati begitu saja. Silahkan baca BAB III pasal 16 (ayat 5). Proses tersebut melibatkan tim teknis dari sekretariat daerah, dinas pendidikan Provinsi, Dinas pendidikan Kab/Kota dan Dewan Pendidikan dan pada akhirnya keputusan ada pada Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Ia menegaskan, Plt Kadis justru harus bersikap tegas dalam menjalankan amanat regulasi, jika pendidikan di Maluku mau maju, terutama untuk memastikan pengelolaan pendidikan tetap berjalan sesuai Visi Misi Gubernur dan wakil Gubernur yang tertuang dalam Sapta Cipta ke 3.

“Kalau dikatakan prosedurnya tidak sesuai, silakan baca dan pelajari Permendiknas Nomor 7 Tahun 2025. Di situ semuanya sudah sangat jelas,” tegasnya.

Ia pun mengajak masyarakat dan media untuk memahami regulasi secara utuh, agar tidak menimbulkan persepsi keliru yang dapat merugikan penyelenggaraan pendidikan di daerah. (JB-01)

Pos terkait