Oleh: Drs. Elvis Kolelsy, M.Si (Tokoh Masyarakat TNS, Hak Pemilik Ulayat Pulau Nila Negeri Wotay dan Pembina HBISA Provinsi Maluku)
Masyarakat adat bukan penonton di tanah dan laut leluhurnya sendiri.
Jb. Com, Ambon – Rencana konservasi di Kepulauan Teon Nila Serua (TNS) hingga hari ini masih menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat adat. Di satu sisi, konservasi selalu dipahami sebagai upaya menjaga kelestarian laut dan sumber daya alam. Namun di sisi lain, masyarakat juga berhak mengetahui secara terbuka siapa yang merancang, menentukan, dan menetapkan wilayah konservasi tersebut.
Persoalan utama konservasi di Kepulauan TNS bukan sekadar soal menjaga laut atau ekosistem. Persoalan sesungguhnya adalah keterbukaan dan kejujuran kepada masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat yang hidup turun-temurun di wilayah itu.
Transparansi Penentuan Kawasan Konservasi.
Karena itu, saya memandang bahwa solusi terhadap polemik konservasi di Kepulauan TNS hanya dapat diselesaikan apabila seluruh masyarakat TNS bersatu dan jujur melihat persoalan ini secara utuh. Jangan sampai konservasi justru menjadi sumber perpecahan di tengah masyarakat adat.
Kita harus berani bertanya secara jujur: siapa sebenarnya yang pertama kali menentukan Kepulauan TNS sebagai kawasan konservasi? Apakah para raja, tokoh masyarakat, pemilik hak ulayat, dan seluruh masyarakat TNS pernah dilibatkan secara resmi sejak awal proses perencanaan?
Pertanyaan ini penting karena masyarakat adat bukan penonton di tanah dan lautnya sendiri. Mereka adalah pemilik sejarah, pemilik petuanan, sekaligus penjaga kehidupan laut di wilayah TNS sejak dahulu.
Dugaan Ketertutupan dan Kecurigaan Masyarakat.
Fakta yang berkembang di masyarakat hingga saat ini masih terasa tertutup. Banyak masyarakat mengaku baru mengetahui adanya rencana konservasi ketika dilakukan survei bersama pihak kampus dan instansi tertentu. Bahkan muncul dugaan adanya ketidakjujuran dalam proses tersebut, mulai dari persoalan administrasi hingga perlakuan terhadap beberapa perwakilan hak petuanan.
Situasi ini tentu memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat. Selama tidak ada transparansi, maka jangan berharap masyarakat akan bersatu menerima konservasi. Sebaliknya, masyarakat akan terus mencari tahu siapa aktor di balik penetapan kawasan konservasi tersebut.
Saya juga meminta agar aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, dapat melakukan audit dan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran dalam proses konservasi Kepulauan TNS. Langkah ini penting agar semua menjadi terang dan tidak menimbulkan prasangka berkepanjangan di tengah masyarakat.
Ancaman Hilangnya Hak Hidup Masyarakat Adat.
Hal lain yang perlu menjadi perhatian serius adalah dampak jangka panjang konservasi terhadap kehidupan masyarakat adat. Jangan sampai masyarakat yang selama ini hidup dari laut justru kehilangan ruang hidupnya sendiri.
Kita belajar dari banyak pengalaman di berbagai daerah, di mana masyarakat adat yang masuk ke wilayah konservasi untuk mencari ikan atau memenuhi kebutuhan hidup akhirnya berhadapan dengan persoalan hukum. Kondisi seperti ini tidak boleh terjadi di Kepulauan TNS.
Konservasi seharusnya melindungi masyarakat dan alam secara bersamaan, bukan malah membatasi hak hidup masyarakat adat di tanah dan laut leluhurnya sendiri.
Persatuan Masyarakat TNS adalah Kunci.
Karena itu, sebelum semua persoalan ini dibuka secara terang-benderang kepada masyarakat adat TNS, maka rencana konservasi sebaiknya ditinjau kembali. Transparansi, kejujuran, dan keterlibatan masyarakat adat harus menjadi dasar utama dalam setiap kebijakan yang menyangkut wilayah ulayat.
Saya mengajak seluruh masyarakat TNS untuk tetap bersatu, menjaga persaudaraan, dan tidak terjebak dalam pertengkaran di media sosial. Masa depan Kepulauan TNS harus dibicarakan dengan hati yang jernih, pikiran yang terbuka, dan kejujuran demi generasi yang akan datang. (JB-01)






