Izin Hutan Dinilai Bermasalah, Tokoh Adat Desak Gubernur Maluku Hentikan Total Perizinan

Berita Utama346 Dilihat

Jejakberita. Com, Ambon – Desakan agar Gubernur Maluku menghentikan total perizinan pemanfaatan kawasan hutan menguat di tengah dugaan penerbitan izin bermasalah yang dinilai merugikan daerah dan masyarakat adat. Jika dibiarkan, kebijakan kehutanan saat ini disebut hanya menguntungkan segelintir pihak, sementara negara dan masyarakat adat menanggung dampaknya.

Desakan itu disampaikan tokoh masyarakat adat Masyarakat Seram Bagian Barat dan juga mantan anggota DPRD Seram Bagian Barat, sekaligus  salah satu ketua Perkumpulan Nunusaku Adil Sejahtera, Aleksander Panna, S.Sos, yang menilai banyak izin kehutanan yang terbit sejak 2022 hingga 2025 tidak melalui prosedur yang semestinya.

“Ada dugaan kuat proses perizinan tidak sesuai mekanisme. Ini bukan isu kecil. Karena itu Gubernur harus berani mengambil langkah ekstrem: pembekuan atau penghentian sementara seluruh izin,” kata Aleksander kepada media melalui pesan WhatsApp, pada Minggu (8/2/2026).

Menurut Aleksander, kebijakan perizinan kehutanan saat ini justru berpotensi menjadi bom waktu konflik sosial, terutama di wilayah adat yang merasa terpinggirkan dari pengelolaan sumber daya hutan.

Ia menilai, selama izin terus dikeluarkan tanpa pengawasan ketat dan evaluasi menyeluruh, pembangunan di Maluku justru akan tersandera.

“Kalau izin jalan, tapi masyarakat adat tidak mendapat manfaat apa pun, ini bukan pembangunan. Ini penghambat pembangunan,” tegasnya.

Aleksander juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan Pemerintah Provinsi, yang secara hukum berada di bawah tanggung jawab Gubernur. Ia menegaskan, kewenangan evaluasi dan pengawasan bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen koreksi kebijakan.

Di sisi lain, ia menyebut Dinas Kehutanan Provinsi Maluku gagal menghadirkan inovasi yang berdampak pada peningkatan pendapatan daerah. Selama ini, kontribusi kehutanan disebut hanya bergantung pada dana bagi hasil kayu dan dana reboisasi, tanpa terobosan berarti.

“Secara jujur, bukan PAD yang dihasilkan dari kinerja Dinas Kehutanan. Yang ada hanya dana bagi hasil kayu. Padahal potensi hutan Maluku sangat besar,” ujarnya.

Lebih tajam lagi, Aleksander mengungkap adanya kebocoran pendapatan kehutanan yang ditaksir mencapai Rp10 miliar hingga Rp15 miliar per tahun, angka yang kontras dengan target pendapatan daerah yang hanya dipatok sekitar Rp500 juta.

Menurutnya, kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan serius antara potensi dan realisasi, yang membuka ruang dugaan praktik tata kelola yang tidak sehat.

Konflik kebijakan juga terlihat dari mandeknya pengelolaan hasil hutan non-kayu, seperti jasa lingkungan dan potensi perdagangan karbon. Aleksander menilai, kebijakan kehutanan Maluku masih terjebak pada eksploitasi kayu, sementara peluang ekonomi berkelanjutan diabaikan.

“Kalau bicara karbon trading, ini harus dibuka terang. Gubernur harus tahu, harus terlibat. Tapi faktanya, dari data yang kami dapat, laporan soal ini nyaris tidak pernah sampai ke Gubernur,” ungkapnya.

Ia menilai ketertutupan proses perizinan menjadi akar persoalan. Tanpa reformasi total di internal Dinas Kehutanan, pelanggaran yang terjadi diyakini sulit diungkap ke publik.

Karena itu, Aleksander menegaskan, pilihan kebijakan ke depan adalah pembenahan total.

“Kalau tidak ada keberanian membenahi dari dalam, jangan berharap persoalan kehutanan bisa selesai. Ini soal keberpihakan negara kepada masyarakat adat,” pungkasnya. (JB-01)