Oleh: Jason Batbual (Ketua GAMKI KKT)
Jejakberita. Com, Saumlaki – Polemik Utang Pihak Ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali menjadi sorotan publik. Narasi yang berkembang kerap menyederhanakan persoalan seolah-olah pemerintah daerah “kalah” dalam sengketa. Padahal, jika ditelusuri secara utuh, kasus ini justru mencerminkan bagaimana kepastian hukum dan asas kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah diuji secara bersamaan.
Perlu ditegaskan sejak awal, klaim UP3 yang diajukan oleh pengusaha Agustinus Theodorus bukanlah klaim sepihak. Perkara ini telah melalui seluruh tahapan peradilan dan berujung pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Putusan tersebut secara tegas mengakui keberadaan serta hak hukum UP3 dimaksud.
Dalam kerangka negara hukum (rechtsstaat), putusan pengadilan yang inkracht bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, istilah “negara kalah” semestinya diluruskan menjadi “hukum ditegakkan”. Kepatuhan terhadap putusan pengadilan adalah kewajiban konstitusional yang tidak dapat ditawar oleh siapa pun, termasuk pemerintah daerah.
Namun demikian, persoalan UP3 Tanimbar tidak berhenti pada aspek yudisial semata. Ada dimensi administratif dan tata kelola keuangan daerah yang tak kalah penting untuk dipahami secara objektif.
Dilema Pemda: Putusan Inkracht dan Kekosongan Aturan Teknis
Satu hal krusial yang kerap luput dari pemberitaan adalah kondisi regulasi saat putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Pada waktu itu, belum tersedia aturan teknis yang rinci dan eksplisit terkait mekanisme pembayaran utang daerah yang bersumber dari putusan pengadilan.
Bagi pemerintah daerah, mengeksekusi pembayaran miliaran rupiah dari APBD tanpa payung hukum teknis yang jelas bukan perkara sederhana. Langkah tersebut berpotensi menabrak prinsip tertib administrasi, akuntabilitas, serta membuka risiko hukum baru bagi pejabat pengelola keuangan daerah.
Kepastian prosedural baru hadir setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi ini menjadi titik terang karena untuk pertama kalinya mengatur secara operasional tata cara pembayaran kewajiban daerah, termasuk utang yang timbul akibat putusan pengadilan yang telah inkracht.
Dalam konteks ini, penundaan pembayaran UP3 sebelum tahun 2020 tidak bisa serta-merta dimaknai sebagai pembiaran atau ketidakpatuhan. Justru, langkah tersebut dapat dibaca sebagai bentuk kehati-hatian ekstrem agar setiap rupiah APBD yang dibelanjakan memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pembayaran kemudian dapat direalisasikan secara administratif setelah Permendagri 77/2020 berlaku, sebagai wujud kepatuhan ganda: patuh pada putusan peradilan sekaligus patuh pada regulasi teknis pengelolaan keuangan negara.
Pelajaran Penting dari Kasus UP3 Tanimbar
Kasus UP3 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar setidaknya memberikan dua pelajaran besar bagi tata kelola pemerintahan daerah:
Pertama, kepastian hukum harus menjadi panglima. Putusan pengadilan yang telah inkracht adalah final dan wajib dilaksanakan oleh semua pihak tanpa pengecualian.
Kedua, pentingnya regulasi yang komprehensif dan operasional. Ketiadaan aturan teknis dapat menciptakan stagnasi dalam pelaksanaan putusan hukum, meskipun ada niat untuk patuh. Permendagri 77/2020 hadir untuk menutup celah tersebut dan memberikan kepastian prosedur.
Dengan demikian, alur persoalan menjadi lebih terang: putusan pengadilan menetapkan apa yang wajib dilakukan, sementara regulasi teknis mengatur bagaimana kewajiban itu dilaksanakan secara sah, tertib, dan akuntabel.
Pada akhirnya, polemik UP3 Tanimbar bukan soal siapa menang atau kalah. Esensinya adalah bagaimana negara dan warga negara berjalan dalam koridor hukum, sambil terus menyempurnakan sistem administrasi keuangan daerah.
Ke depan, fokus utama semestinya diarahkan pada perbaikan sistem pengadaan sejak awal serta konsistensi penerapan prinsip kehati-hatian agar sengketa serupa tidak kembali terulang. (JB-01)






