Jejakberita. Com, Tual – Penyusunan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) di Kota Tual resmi didampingi BKKBN Maluku, dengan penegasan bahwa dokumen ini harus menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku, dr. Mauliwaty Bulo, M.Si, menegaskan bahwa pembangunan kependudukan bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi pijakan strategis untuk mencetak sumber daya manusia yang tangguh.
Dalam kegiatan Pendampingan Penyusunan PJPK Kota Tual pada Kamis (20/11/2025), dr. Mauliwaty menekankan pentingnya menjadikan penduduk sebagai modal utama pembangunan nasional.
“Penduduk diharapkan menjadi SDM yang tangguh bagi pembangunan dan ketahanan nasional, sehingga dapat menikmati hasil pembangunan secara adil dan merata,” ujarnya.
Kegiatan diikuti Bappedalitbang serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan KB Kota Tual sebagai langkah memperkuat kapasitas perencanaan daerah.
dr. Mauliwaty menjelaskan bahwa pengendalian angka kelahiran, penurunan angka kematian, pengarahan mobilitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, serta penguatan ketahanan keluarga adalah fondasi utama pembangunan kependudukan.
Ia menegaskan bahwa penyusunan PJPK harus berpijak pada regulasi, termasuk UU Nomor 52 Tahun 2009 serta UU Nomor 59 Tahun 2024, yang mengamanatkan RPJPN 2025–2045 sebagai dasar penyusunan desain besar dan PJPK.
“Dokumen desain besar dan peta jalan ini memuat arahan, kebijakan strategis, serta tahapan dalam penyiapan dan pelaksanaan berbagai kegiatan,” kata dr. Mauliwaty.
Perubahan struktur usia penduduk dan meningkatnya kelompok rentan menjadi perhatian BKKBN. Karena itu, Desain Besar Pembangunan Kependudukan (DBPK) dan PJPK dinilai sebagai instrumen penting.
“Desain besar dan peta jalan pembangunan kependudukan berperan mengoptimalkan potensi penduduk sekaligus mengantisipasi risiko demografi di masa depan,” ujarnya.
Terkait penyusunan PJPK Kota Tual, dr. Mauliwaty mengakui dokumen tersebut belum disusun sebelum RPJMD karena keterbatasan waktu penyusunan perencanaan pascapelantikan kepala daerah. Meski begitu, substansi strategis sudah masuk.
“PJPK semestinya disusun sebelum RPJMD, namun karena dokumen perencanaan daerah wajib disusun dalam enam bulan setelah pelantikan, maka penyusunannya ditangguhkan. Tetapi 30 indikator PJPK telah diinternalisasikan ke dalam RPJMD,” jelasnya.
Ia berharap penyusunan PJPK dilakukan secara kolaboratif, berbasis indikator yang telah terintegrasi dalam RPJMD, sehingga mampu memperkuat layanan kependudukan dan pembangunan keluarga di Kota Tual.
“Dengan penyusunan yang tepat, PJPK akan memberi arah yang jelas bagi pembangunan kependudukan dan meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat,” tutupnya. (JB-01)






