AMBON. Jejakberita, Com — Dokumen Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) di Provinsi Maluku telah mencapai 100 persen. Namun, capaian tersebut dinilai belum cukup. Pemerintah masih harus memastikan dokumen yang telah disusun benar-benar berkualitas dan mampu diterapkan sesuai persoalan masing-masing kabupaten/kota.
Hal itu disampaikan Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, Dr. Bonivasius Prasetya Ichtiarto, S.Si., M.Eng., saat diwawancarai media usai mengikuti kegiatan Implementasi Penggerakan Kampung Keluarga Berkualitas dalam Mendukung Kapitalisasi Bonus Demografi melalui Skema Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) di Ruang Baileo Kencana Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku, Selasa (1/9/2026).
Bonivasius mengatakan, capaian 100 persen tersebut baru menunjukkan bahwa dokumen PJPK telah selesai disusun. Tahap berikutnya adalah memastikan substansi dokumen tersebut benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah.
“Dokumen 100 persen itu baru sudah selesai dokumennya. Lalu kita akan evaluasi di dalamnya, apakah penyusunan dokumennya sudah berkualitas, rencana aksinya sudah sesuai dengan situasi dan kondisi di masing-masing daerah,” kata Bonivasius.
Menurutnya, hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat sejumlah dokumen yang perlu diperbaiki. Karena itu, pemerintah mengundang perwakilan kabupaten/kota untuk bersama-sama meningkatkan kualitas perencanaan dan rencana aksi PJPK.
Bonivasius menegaskan PJPK tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif. Tantangan berikutnya justru berada pada tahap implementasi di lapangan.
Anggaran Jadi Tantangan Utama
Salah satu kendala terbesar dalam pelaksanaan rencana aksi PJPK adalah keterbatasan anggaran.
Bonivasius mengatakan pemerintah daerah tidak seharusnya hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Di tengah keterbatasan fiskal daerah, sumber pembiayaan lain perlu dioptimalkan.
“Jangan mencari dari satu sumber saja. Kalau dari APBD dengan kondisi sekarang memang berat mungkin, tapi carilah sumber-sumber yang lain,” ujarnya.
Ia mencontohkan keterlibatan organisasi masyarakat maupun lembaga nonpemerintah yang dapat mendukung pelaksanaan program kependudukan. Salah satunya melalui program Genting yang melibatkan masyarakat.
Sementara bagi daerah yang belum memiliki dukungan APBD untuk menjalankan rencana aksi, terdapat dua alternatif. Pertama, mencari dukungan pembiayaan dari sumber lain. Kedua, mengusulkan program tersebut kepada kementerian terkait di tingkat pusat untuk mendapatkan dukungan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun bantuan pemerintah.
“Jadi kita sampaikan dari kementerian yang ada di pusat, kira-kira ada support tidak melalui dana alokasi khususnya atau bantuan pemerintah kepada program-program kegiatan yang ada di rencana aksi tersebut,” katanya.
Rencana Aksi Bisa Diubah Sesuai Kondisi Daerah
Bonivasius menekankan, PJPK bukan dokumen yang setelah selesai disusun kemudian tidak boleh diubah. Sebaliknya, rencana aksi harus terus dievaluasi berdasarkan perkembangan kondisi di lapangan.
Evaluasi dilakukan untuk melihat apakah program yang direncanakan benar-benar berjalan dan sesuai dengan persoalan masyarakat.
“Kalau belum, berarti ada yang salah. Salahnya di mana? Apakah sudah dianalisis? Apakah misalkan masyarakat yang menolak? Bisa saja begitu. Di situlah ada diskusi-diskusi lagi,” jelasnya.
Menurut dia, rencana aksi dapat disesuaikan apabila ditemukan persoalan dalam implementasinya. Hal tersebut penting karena karakteristik setiap daerah di Maluku tidak sama.
PJPK Harus Sinkron dengan RPJMD
Bonivasius juga menjelaskan hubungan PJPK dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Menurutnya, PJPK harus terintegrasi dengan sistem perencanaan pembangunan, mulai dari tingkat nasional hingga daerah.
Secara nasional terdapat RPJPN dan RPJMN, sementara di daerah terdapat RPJPD dan RPJMD. PJPK kemudian harus masuk ke dalam dokumen perencanaan daerah tersebut.
Ia mengungkapkan, dalam proses penyusunan RPJMD pada 2025, pemerintah mendorong agar dokumen PJPK diinternalisasikan ke dalam RPJMD masing-masing daerah.
Persoalan anggaran sempat menjadi kendala karena sejumlah indikator belum masuk dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Kami bilang juga ke pemerintahan dalam negeri, kalau dari daerah tidak ada di SIPD, kalau tidak ada di SIPD berarti anggarannya tidak ada,” ujarnya.
Dari koordinasi tersebut, sebanyak 30 indikator akhirnya masuk ke dalam SIPD. Dengan demikian, indikator PJPK sudah memiliki ruang dalam sistem perencanaan dan penganggaran daerah, meskipun alokasi anggarannya masih berbeda-beda di setiap daerah.
Maluku Butuh Kebijakan Asimetris
Kondisi geografis Maluku sebagai daerah kepulauan menjadi alasan kuat mengapa kebijakan pembangunan kependudukan tidak bisa dibuat seragam.
Bonivasius mengatakan persoalan yang dihadapi masyarakat di Kepulauan Aru tentu berbeda dengan persoalan di Kota Ambon. Karena itu, pemerintah daerah harus memiliki ruang untuk menyusun rencana aksi berdasarkan masalah utama atau top problem masing-masing wilayah.
“Kalau di Aru dengan di Kota Ambon beda. Mereka bikin rencananya beda-beda. Itu yang disebut dengan kebijakan asimetris,” katanya.
Ia menegaskan pemerintah pusat tidak datang dengan program yang harus diterapkan secara seragam di seluruh daerah. Pemerintah pusat lebih berperan memberikan indikator, pendampingan, serta memastikan penyusunan rencana dilakukan secara berkualitas.
“Kita hanya menyampaikan ini ada 30 indikator. Pelaksanaan di lapangannya itu sesuai dengan masing-masing daerah,” ujarnya.
Dengan pendekatan tersebut, daerah diberikan ruang untuk menganalisis persoalannya sendiri dan menentukan intervensi yang paling sesuai.
“Kita dengarkan daerah, daerah yang menyusun sendiri. Kita hanya mendampingi saja, supaya menyusunnya dengan berkualitas,” pungkas Bonivasius. (JB-01)






