Jejakberita.Com, Ambon – Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2017 hingga 2019 menyeret mantan Raja Haya serta Bendahara Negeri Haya, Demikian disampaikan Kasi Pidsus Kajari Masohi, Yunita Sahetapy, didampingi Kasi Intel Yongen Pangkey, di Kantor Kejari Masohi, pada Jumat (17/05/2024).
“Setelah dilakukan Audit oleh pihak Politeknik Negeri Ambon, kerugian negara dari korupsi DD dan ADD tahun 2017 sampai 2019, dari para tersangka sebesar 1,9 Milyar lebih. Mereka di jerat dengan pasal yang sama yakni pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana 15 Tahun penjara,” tegas Sahetapy.
Walaupun dalam kasus ini ditetapkan tiga orang tersangka, lanjutnya, tidak tertutup kemungkinan masih ada tersangka lainnya.
“Kasus ini masih proses penyidikan, keungkinan masih ada calon-calon tersangka lain,” tandasnya.
Mantan Raja Negeri Haya, Kecamatan tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, Hasan Wailissa; mantan Bendahara, Irfan Tuahan dan Bendahara tahun 2019, Rahman Lesipela sebagai tersangka kini menginap di Rutan Masohi untuk proses selanjutnya. (JB-01)