Masohi. Jejakberita, Com – Masyarakat adat Negeri Maraina, Kabupaten Maluku Tengah, menolak penetapan batas baru kawasan Taman Nasional Manusela yang berada sekitar 500 meter dari wilayah negeri adat mereka. Penetapan batas tersebut dinilai dilakukan tanpa melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat yang terdampak langsung.
Penolakan itu disampaikan melalui aksi masyarakat adat yang digelar pada Senin (1/6/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila.
Dalam aksi tersebut, warga menuntut pemerintah dan pihak terkait menghormati hak-hak masyarakat adat serta membuka ruang dialog terkait penetapan batas kawasan konservasi tersebut.
Aksi penolakan merupakan tindak lanjut dari serangkaian pertemuan yang dilakukan para tua adat dan Saniri Negeri Maraina. Pada Sabtu (30/5/2026), para tokoh adat dan anggota Saniri Negeri menggelar musyawarah untuk membahas persoalan batas kawasan taman nasional yang dinilai merugikan masyarakat.
Hasil musyawarah kemudian disampaikan kepada masyarakat dalam pertemuan lanjutan yang berlangsung pada Minggu (31/5/2026).
Dalam pertemuan itu, masyarakat bersama para pemangku adat menyepakati langkah-langkah penolakan terhadap penetapan batas baru Taman Nasional Manusela.
Menurut masyarakat adat, proses penetapan batas kawasan hutan dan taman nasional seharusnya dilakukan secara transparan, partisipatif, dan melibatkan masyarakat yang memiliki hak atas wilayah adat tersebut.
“Kami menolak penetapan batas yang dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat adat Negeri Maraina sebagai pemilik hak ulayat,” tegas perwakilan masyarakat dalam pernyataan sikap yang dibacakan saat aksi berlangsung.
Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat adat Negeri Maraina menyampaikan lima tuntutan utama kepada pemerintah dan instansi terkait.
Pertama, mengembalikan batas Taman Nasional Manusela ke batas awal sebagaimana saat pertama kali ditetapkan.
Kedua, menolak penetapan batas taman nasional yang berjarak sekitar 500 meter dari wilayah Negeri Maraina karena dianggap dilakukan secara sepihak.
Ketiga, mendesak adanya transparansi terkait batas-batas kawasan taman nasional melalui sosialisasi yang terbuka kepada masyarakat adat.
Keempat, melarang seluruh aktivitas Balai Taman Nasional Manusela maupun Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) di atas tanah adat Negeri Maraina sebelum ada penjelasan yang jelas mengenai batas kawasan dan hak-hak masyarakat adat.
Kelima, meminta Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah segera menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Adat sebagai payung hukum untuk melindungi hak-hak masyarakat adat di daerah tersebut.
Masyarakat adat Negeri Maraina berharap pemerintah daerah, pengelola Taman Nasional Manusela, dan instansi terkait dapat membuka ruang dialog serta memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai penetapan batas kawasan tersebut.
Mereka juga menegaskan bahwa pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat harus menjadi bagian penting dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan hutan maupun konservasi.
Hingga aksi berlangsung, masyarakat adat Negeri Maraina menyatakan akan terus memperjuangkan hak-hak adat mereka melalui jalur dialog dan mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(JB-01)






