Masyarakat Adat Kaloa Tolak Pergeseran Batas Taman Nasional Manusela, Klaim Ruang Hidup Terancam

MALUKU TENGAH. Jejakberita. Com – Masyarakat adat Negeri Kaloa, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, melakukan aksi penolakan terhadap pemasangan pal batas kawasan Taman Nasional Manusela (TNM) yang dinilai semakin mendekati wilayah permukiman warga.

Mereka khawatir pergeseran batas kawasan tersebut mengancam ruang hidup dan hak ulayat masyarakat adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Aksi berlangsung pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 09.50 WIT di pusat Negeri Kaloa. Warga secara terbuka menyuarakan keberatan terhadap pemasangan pal batas yang dilakukan pihak Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).

Menurut masyarakat, batas kawasan yang sebelumnya berada sekitar empat kilometer dari permukiman kini bergeser hingga hanya berjarak sekitar 500 meter dari kampung. Perubahan tersebut memicu keresahan karena dinilai mempersempit ruang hidup masyarakat yang selama ini bergantung pada kawasan hutan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kami tidak pernah diajak bicara secara terbuka terkait perubahan batas ini. Tiba-tiba pal batas sudah bergeser semakin dekat dengan kampung. Ini membuat masyarakat khawatir karena ruang hidup kami semakin sempit,” kata Efendi Makualaina yang mewakili massa aksi.

Warga menilai berbagai kegiatan yang dilakukan oleh petugas kehutanan maupun pihak terkait pengelolaan Taman Nasional Manusela selama ini tidak disertai sosialisasi yang memadai kepada masyarakat adat. Akibatnya, masyarakat merasa hak-hak mereka semakin terpinggirkan dalam pengelolaan kawasan yang selama ini menjadi bagian dari sejarah, budaya, dan sumber kehidupan mereka.

Selain persoalan batas kawasan, warga juga mengeluhkan semakin terbatasnya akses terhadap sumber daya alam yang selama ini dimanfaatkan secara turun-temurun. Aktivitas pengambilan damar sebagai hasil hutan bukan kayu, pengambilan pasir di Kali Isal, hingga berburu untuk kebutuhan pangan keluarga disebut mulai mengalami pembatasan.

Bagi masyarakat adat Kaloa, hutan tidak hanya memiliki fungsi ekologis, tetapi juga menjadi ruang budaya dan identitas yang diwariskan oleh leluhur. Karena itu, mereka menegaskan setiap kebijakan terkait penetapan maupun perubahan batas kawasan hutan harus dilakukan melalui konsultasi dan persetujuan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan saat aksi, massa menegaskan bahwa upaya konservasi lingkungan tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat adat. Mereka menilai perlindungan kawasan hutan dan pengakuan terhadap masyarakat adat harus berjalan beriringan demi menciptakan pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan.

Melalui aksi tersebut, masyarakat adat Negeri Kaloa juga mendesak pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk segera memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan masyarakat adat dan wilayah adat mereka.

Adapun tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut meliputi:

Mengembalikan pal batas Taman Nasional Manusela ke posisi awal yang sebelumnya berjarak sekitar empat kilometer dari permukiman warga.

Memberikan kebebasan kepada masyarakat adat untuk mengakses dan memanfaatkan hasil hutan serta sumber daya alam yang menjadi bagian dari hak adat mereka.

Mendesak Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan DPRD Maluku Tengah segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Adat.

Mendesak Pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat sebagai payung hukum nasional bagi perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Aksi berlangsung damai hingga berakhir. Masyarakat adat Kaloa berharap pemerintah, BPKH, dan pengelola Taman Nasional Manusela segera membuka ruang dialog yang transparan dan berkeadilan guna menyelesaikan persoalan batas kawasan tersebut.

Hingga aksi berakhir, warga masih menunggu tanggapan resmi dari pihak terkait atas berbagai tuntutan yang telah mereka sampaikan. (JB-01)