Lele Sirata Jadi Saksi, Masyarakat Adat Hatuolo Bersumpah Jaga Tanah Warisan Nenek Moyang

SERAM UTARA. Jejakberita, Com – Di bawah langit Seram yang menyimpan jejak panjang sejarah leluhur, masyarakat adat Negeri Hatuolo kembali mengangkat suara. Bukan sekadar penolakan administratif, tetapi sebuah seruan untuk mempertahankan tanah warisan nenek moyang yang selama berabad-abad menjadi ruang hidup, identitas, dan sumber penghidupan mereka.

Tekad itu menguat dalam pertemuan adat yang berlangsung pada 11-12 Juni 2026. Para Tua Adat, Ketua Saniri Negeri, tokoh masyarakat, hingga generasi muda berkumpul di Negeri Hatuolo, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah.

Pertemuan tersebut ditandai dengan pelaksanaan sasi adat di tempat sakral Lele Sirata sebagai simbol perlindungan terhadap wilayah adat yang mereka yakini harus dijaga bersama.

Puncak sikap masyarakat adat diwujudkan melalui aksi bersama yang digelar pada Sabtu (13/6/2026) di Lapangan Negeri Hatuolo. Mereka menyuarakan penolakan terhadap perubahan tapal batas kawasan Taman Nasional Manusela yang sebelumnya berjarak sekitar 10 kilometer dari permukiman masyarakat dan kini dipetakan menjadi sekitar 2 kilometer oleh Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).

Bagi masyarakat adat Hatuolo, persoalan ini bukan hanya soal batas wilayah di atas peta. Mereka menilai tanah adat yang diwariskan secara turun-temurun telah ada jauh sebelum kawasan konservasi ditetapkan oleh negara.

Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat adat menegaskan bahwa hak atas tanah adat tidak dapat dihapus hanya melalui penetapan administratif tanpa penyelesaian dan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat yang telah lebih dahulu menguasai serta memanfaatkan wilayah tersebut.

Mereka juga menilai setiap kebijakan yang menyangkut wilayah adat harus dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan melibatkan masyarakat adat sebagai pihak yang terdampak langsung. Selain itu, proses pemetaan dan pengelolaan kawasan dinilai wajib mempertimbangkan fakta sejarah, sosial, serta budaya yang melekat pada masyarakat Negeri Hatuolo.

Dalam pernyataan resmi yang disepakati bersama, masyarakat adat Negeri Hatuolo menyampaikan lima tuntutan utama.

Pertama, menolak segala bentuk klaim penguasaan atau pengelolaan wilayah adat yang dilakukan tanpa pengakuan dan penyelesaian hak-hak masyarakat adat oleh Taman Nasional Manusela maupun BPKH.

Kedua, menolak keberadaan dan aktivitas Taman Nasional Manusela serta BPKH pada wilayah yang secara historis merupakan tanah adat Negeri Hatuolo sebelum adanya kejelasan status dan pengakuan hak adat oleh pemerintah.

Ketiga, mendesak pemerintah melakukan verifikasi, pemetaan partisipatif, serta penegasan batas-batas wilayah adat Negeri Hatuolo.

Keempat, meminta seluruh pihak menghormati hak-hak masyarakat adat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kelima, mendorong penyelesaian konflik melalui dialog yang adil, terbuka, dan berorientasi pada perlindungan hak masyarakat adat.

Salah satu pemuda adat Negeri Hatuolo, Ongen Itihuny, menegaskan bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam apabila status kawasan yang mereka anggap berada di atas tanah adat tetap dipertahankan tanpa revisi.

“Cabut status hutan lindung di atas tanah adat Negeri Hatuolo. Sebelum pencabutan status hutan lindung melalui peta tematik, kami masyarakat adat Negeri Hatuolo tidak akan memberi ruang kepada BPKH serta Taman Nasional Manusela menginjakkan kaki di atas tanah adat kami,” tegas Ongen.

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat adat menolak kehadiran BPKH sebelum dilakukan revisi terhadap kawasan yang telah dipetakan.

“Sebelum melakukan revisi ulang terhadap kawasan yang dipetakan, maka kami menyatakan tidak menerima kehadiran Badan Pemantapan Kawasan Hutan di atas tanah adat kami,” ujarnya.

Bagi masyarakat adat Negeri Hatuolo, tanah bukan sekadar hamparan wilayah yang dibatasi garis pada peta. Tanah adalah ruang hidup, sejarah, identitas, dan warisan leluhur yang harus dijaga untuk generasi yang akan datang. Karena itu, mereka berharap pemerintah dapat membuka ruang dialog yang adil dan memberikan kepastian terhadap pengakuan hak-hak masyarakat adat di wilayah tersebut. (JB-01)