Kakanwil Ditjenpas Maluku Genjot Kemandirian Klien Pemasyarakatan, Standar Pemberdayaan Mulai Disusun

AMBON. Jejakberita, Com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku memperkuat langkah reintegrasi sosial bagi klien pemasyarakatan. Salah satu upaya yang dilakukan yakni menyusun standar layanan pemberdayaan agar klien tidak hanya mendapatkan pendampingan, tetapi juga memiliki bekal keterampilan dan akses ekonomi untuk kembali mandiri di tengah masyarakat.

Langkah tersebut dibahas melalui Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Standar Layanan Pemberdayaan Klien Pemasyarakatan yang digelar di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon, Kamis (3/9/2026).

FGD diikuti Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku, Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Kepala Bapas Kelas II Ambon, serta jajaran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Ambon.

Forum tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan draft standar layanan pemberdayaan yang sebelumnya telah disusun. Berbagai masukan dan pengalaman dari petugas di lapangan dihimpun untuk memastikan standar yang nantinya diterapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan klien pemasyarakatan.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku menegaskan, pemberdayaan klien pemasyarakatan harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan. Menurutnya, program tersebut tidak boleh hanya berhenti pada kegiatan sesaat, tetapi harus memiliki mekanisme dan indikator yang jelas.

“Kita ingin pemberdayaan klien pemasyarakatan dilakukan secara sistematis, bukan sekadar kegiatan yang dilaksanakan sesaat. Harus ada standar yang menjadi pedoman bersama, mulai dari identifikasi potensi dan kebutuhan klien pemasyarakatan, pemberian keterampilan, akses terhadap pekerjaan atau usaha, hingga pendampingan dan evaluasi,” tegasnya.

Ia mengatakan, standar layanan tersebut diharapkan mampu memperkuat proses pembimbingan sehingga klien pemasyarakatan memiliki peluang lebih besar untuk beradaptasi dan kembali berperan secara positif di lingkungan masyarakat.

“Dengan demikian, proses pembimbingan benar-benar menghasilkan reintegrasi sosial yang maksimal dan pada akhirnya mendorong klien pemasyarakatan menjadi mandiri secara ekonomi,” lanjutnya.

Menurutnya, keberadaan standar layanan juga penting untuk memperkuat koordinasi antara Bapas, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, serta pemangku kepentingan lainnya.

Dengan adanya pedoman yang sama, setiap tahapan pemberdayaan diharapkan dapat berjalan lebih terarah, terukur, konsisten, dan berkelanjutan.

Penyusunan Standar Layanan Pemberdayaan Klien Pemasyarakatan ini merupakan salah satu tahapan dalam proyek perubahan yang dilaksanakan Kanwil Ditjenpas Maluku. Program tersebut diarahkan untuk mendukung terwujudnya reintegrasi sosial sekaligus kemandirian ekonomi bagi klien pemasyarakatan.

Melalui standar tersebut, pemberdayaan diharapkan menjadi bagian integral dari proses pembimbingan, bukan program yang berjalan sendiri. Dengan begitu, klien pemasyarakatan dapat dipersiapkan secara lebih matang sebelum kembali dan menjalani kehidupan di tengah masyarakat.  (JB-01)

Pos terkait