Jb. Com, Ambon – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku memperingatkan keras seluruh pegawai lapas dan rutan agar tidak terlibat praktik handphone ilegal, narkoba, penipuan hingga pungutan liar (halinar). Pegawai yang terbukti melanggar bahkan terancam diberhentikan secara tidak hormat.
Peringatan tegas itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, saat memimpin Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkotika dan Penipuan di Lapas Kelas IIA Ambon, Jumat (8/5/2026).

“Ikrar yang kita ucapkan hari ini merupakan komitmen moral, komitmen institusional sekaligus komitmen pribadi untuk menjaga marwah pemasyarakatan agar tetap bersih, berintegritas dan dipercaya masyarakat,” tegas Ricky dalam arahannya.
Ia mengakui keberadaan handphone ilegal, narkoba, praktik penipuan hingga pungli masih menjadi ancaman serius di lingkungan lapas dan rutan. Bahkan, sejumlah kasus yang terjadi belakangan disebut telah mencoreng nama institusi pemasyarakatan.
“Akhir-akhir ini kita dihadapkan dengan beberapa persoalan di lapas, rutan maupun bapas. Ada kejadian-kejadian yang ke depan tidak boleh terulang lagi,” katanya.
Ricky menegaskan, kegiatan ikrar tersebut bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan harus diwujudkan melalui tindakan nyata seluruh pegawai pemasyarakatan.
“Publik tidak hanya mendengar apa yang kita sampaikan, tapi juga menuntut pembuktian dari apa yang kita ikrarkan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ricky juga menyinggung keberadaan mahasiswa magang di lingkungan pemasyarakatan sebagai bagian dari keterbukaan institusi kepada masyarakat. Namun, ia menyayangkan masih adanya perilaku oknum pegawai yang justru memberi contoh buruk.
“Kita ingin mahasiswa melihat bagaimana kerja pemasyarakatan. Tapi ada kejadian yang secara tidak langsung mencoreng institusi dan merusak kepercayaan mereka,” katanya.
Ia kemudian mengingatkan seluruh pegawai agar tidak menyia-nyiakan status sebagai aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, banyak pegawai yang telah dipecat akibat pelanggaran, namun kemudian berusaha kembali menjadi ASN.
“Pegawai yang sudah dipecat sampai sekarang masih berusaha supaya bisa jadi pegawai lagi. Ini membuktikan mencari pekerjaan di luar sana tidak mudah,” ujarnya.
Ricky menegaskan, profesi di lingkungan pemasyarakatan memang tidak menjanjikan kekayaan instan, tetapi tetap menjadi pekerjaan terhormat yang mampu menghidupi keluarga jika dijalani dengan integritas.
“Mungkin bekerja di pemasyarakatan tidak membuat kaya, tapi pekerjaan ini bisa menghidupi keluarga, anak, istri dan orang tua kita. Ada kebanggaan menjadi ASN, jangan dinodai dengan perbuatan yang mencoreng institusi,” tegasnya.
Peringatan keras juga ditujukan kepada pegawai yang masih nekat memasukkan handphone ilegal, melakukan pungli maupun terlibat penyalahgunaan narkoba di dalam lapas.
“Kalau berani berbuat, harus berani bertanggung jawab. Jangan saat masih aktif dengan sombong memasukkan HP ilegal, bermain alkohol, melakukan pungli, tapi ketika dipecat baru menyesal dan minta dihidupkan lagi,” katanya.
Menurut Ricky, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak pernah memaksa seseorang menjadi pegawai. Karena itu, siapa pun yang merasa tidak mampu menjaga integritas dipersilakan mengundurkan diri secara terhormat.
“Kalau memang ada pekerjaan yang dianggap lebih baik, silakan mengundurkan diri secara terhormat daripada dipecat dan mempermalukan keluarga,” ujarnya.
Di akhir arahannya, Ricky kembali menekankan bahwa perang melawan halinar harus menjadi komitmen bersama seluruh jajaran pemasyarakatan di Maluku.
“Handphone ilegal, narkoba dan penipuan adalah virus yang merusak keamanan, solidaritas dan kehormatan institusi. Jangan mempertaruhkan masa depan hanya karena kesalahan sesaat,” pungkasnya.
Selain apel ikrar, kegiatan juga dirangkai dengan razia gabungan bersama aparat penegak hukum (APH), sosialisasi dan edukasi bahaya narkoba kepada petugas serta warga binaan, hingga pelaksanaan tes urine bagi petugas dan warga binaan di Lapas Kelas IIA Ambon. (JB-01)






