Akhir Penantian Gunung Botak, Satgas PKH Bongkar Tambang Emas Ilegal hingga 25 Tersangka

AMBON. Jejakberita, Com – Operasi besar-besaran yang digerakkan Satuan Tugas Penataan Kawasan Hutan (Satgas PKH) akhirnya membuahkan hasil. Setelah bertahun-tahun aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, sulit diberantas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini resmi menetapkan 25 tersangka dalam kasus tersebut.

Keberhasilan ini tidak terlepas dari langkah awal Satgas PKH yang dipimpin Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon saat melakukan kunjungan kerja ke Gunung Botak pada 11 April 2026. Kunjungan tersebut menjadi titik awal penguatan koordinasi lintas kementerian dan aparat penegak hukum dalam menertibkan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan.

Hasilnya diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (25/6/2026), yang dihadiri jajaran Forkopimda Maluku, termasuk Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Dody Triwinarto.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM, Jefry Huwae, menjelaskan penetapan 25 tersangka dilakukan setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkum ESDM bersama Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan gelar perkara secara mendalam.

Dari jumlah tersebut, 12 orang telah diamankan, terdiri atas 11 warga negara asing (WNA) asal China dan satu warga negara Indonesia (WNI). Sementara itu, penyidik masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan keterlibatan aktor intelektual maupun pihak lain yang berada di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.

Pemerintah pusat menilai operasi kali ini jauh lebih efektif dibandingkan berbagai upaya penertiban yang dilakukan sejak 2011. Keberhasilan tersebut dinilai tidak lepas dari sinergi kuat antara Satgas PKH, Pangdam XV/Pattimura, Kapolda Maluku, pemerintah daerah, serta seluruh aparat penegak hukum yang terlibat.

Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Dody Triwinarto menegaskan, operasi ini merupakan bagian dari misi Satgas PKH dalam memulihkan kawasan hutan sekaligus menindak tegas praktik pertambangan ilegal yang selama ini merusak lingkungan.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Ditjen Gakkum ESDM, Polda Maluku, insan pers, dan masyarakat yang telah memberikan dukungan serta informasi selama proses penegakan hukum berlangsung.

“Kekompakan seluruh unsur Forkopimda Maluku menjadi bukti nyata sinergi yang kuat dalam menegakkan hukum dan melindungi kawasan hutan dari aktivitas ilegal,” ujar Pangdam.

Menurutnya, keberhasilan penanganan Gunung Botak diharapkan menjadi momentum untuk mengalihkan aktivitas masyarakat dari pertambangan ilegal menuju kegiatan yang legal, aman, dan berkelanjutan.

Selain itu, penuntasan kasus ini diharapkan menjadi pilot project penegakan hukum pertambangan ilegal di kawasan hutan yang dapat diterapkan di berbagai daerah lain di Indonesia.

Pemerintah menegaskan seluruh langkah penegakan hukum tersebut bertujuan menyelamatkan kawasan hutan, memulihkan lingkungan yang terdampak bahan kimia berbahaya akibat aktivitas tambang ilegal, sekaligus menjamin keberlanjutan sumber daya alam dan kesejahteraan masyarakat Maluku dalam jangka panjang. (JB-01)