Ambon. Jejakberita, Com – Upaya panjang penertiban aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, akhirnya menunjukkan hasil signifikan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan 25 tersangka dalam kasus pertambangan emas ilegal yang selama bertahun-tahun menjadi perhatian pemerintah pusat dan daerah.
Penetapan para tersangka diumumkan langsung dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (25/6/2026). Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Maluku, termasuk Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Dody Triwinarto, S.I.P., M.Han., dan unsur penegak hukum lainnya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) ESDM, Jefry Huwae, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkum ESDM melakukan serangkaian penyelidikan intensif dan gelar perkara bersama Bareskrim Polri.
“Dari 25 tersangka yang telah ditetapkan, sebanyak 12 orang telah diamankan, terdiri dari 11 warga negara asing berkebangsaan China dan satu warga negara Indonesia,” ujar Jefry.
Ia menegaskan, proses penegakan hukum tidak berhenti sampai di sini. Tim penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan adanya aktor intelektual yang selama ini berada di balik aktivitas tambang ilegal di Gunung Botak.
Pemerintah pusat menilai operasi penertiban kali ini jauh lebih efektif dibandingkan berbagai upaya yang dilakukan sejak 2011. Selama lebih dari satu dekade, aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut kerap muncul kembali meski telah berulang kali ditertibkan.
Keberhasilan menekan aktivitas tambang ilegal secara signifikan dinilai tidak terlepas dari sinergitas yang dibangun antara TNI, Polri, pemerintah daerah, serta dukungan penuh pemerintah pusat melalui berbagai langkah penegakan hukum.
Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah pengerahan Satuan Tugas Penataan Koridor Hukum (Satgas PKH) ke kawasan Gunung Botak guna memastikan penegakan aturan berjalan maksimal dan aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dihentikan.
Dalam kesempatan tersebut, Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Dody Triwinarto menegaskan bahwa operasi penindakan yang dilakukan merupakan bagian dari tugas Satgas PKH dalam menata wilayah dari berbagai praktik yang merugikan daerah dan negara.
Menurut Pangdam, keberhasilan operasi ini menjadi bukti kuat bahwa sinergitas Forkopimda Maluku mampu menghadirkan langkah konkret dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta melindungi sumber daya alam dari eksploitasi ilegal.
“Penataan kawasan Gunung Botak tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya menjaga masa depan daerah agar pengelolaan sumber daya alam dapat dilakukan secara legal, tertib, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas Pangdam.
Pemerintah berharap keberhasilan operasi ini menjadi momentum penting untuk mengakhiri praktik pertambangan ilegal di Gunung Botak sekaligus membuka jalan bagi pengelolaan sumber daya mineral yang lebih berkelanjutan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (JB-01)






