Dua Burung Nuri Ilegal dari Timika Diamankan di Pelabuhan Tual, Diserahkan ke BKSDA

Jb. Com, Tual – Petugas Karantina di Pelabuhan Tual, Maluku, menggagalkan pengangkutan ilegal dua ekor burung nuri yang dibawa menggunakan KM Leuser dari Timika. Satwa liar dilindungi itu diamankan karena tidak dilengkapi dokumen karantina maupun dokumen pendukung resmi lainnya.

Dua burung yang diamankan masing-masing berjenis Nuri Dusky dan Nuri Kepala Biru. Setelah diamankan, kedua satwa tersebut diserahkan oleh Satuan Pelabuhan Laut Tual Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku kepada pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam pada Kamis (7/5/2026).

Penahanan dilakukan sehari sebelumnya,  saat petugas Karantina melaksanakan pengawasan rutin terhadap lalu lintas komoditas hewan dan tumbuhan di area Pelabuhan Tual. Dari hasil pemeriksaan, satwa tersebut diketahui berasal dari Timika dan diangkut menggunakan KM Leuser tanpa dilengkapi dokumen resmi sesuai ketentuan perkarantinaan.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Maluku, Willy Indra Yunan, mengatakan pengawasan di pintu pemasukan dan pengeluaran wilayah menjadi langkah penting untuk mencegah perdagangan ilegal satwa liar.

“Sinergi antar instansi sangat penting dalam upaya pengawasan dan perlindungan satwa liar. Karantina terus berkomitmen melakukan pengawasan terhadap lalu lintas media pembawa guna mencegah pelanggaran serta menjaga kelestarian keanekaragaman hayati,” kata Willy dalam keterangannya.

Menurutnya, penyerahan dua burung nuri tersebut kepada pihak BKSDA dilakukan untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan konservasi dan perlindungan satwa liar yang berlaku.

BKHIT Maluku juga mengimbau masyarakat agar tidak memperdagangkan maupun mengangkut satwa liar tanpa dokumen resmi. Masyarakat diminta mematuhi aturan perkarantinaan dan konservasi guna menjaga kelestarian satwa endemik Indonesia. (JB-01)

Pos terkait