Jejakberita. Com, Ambon – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku kembali menggagalkan upaya peredaran satwa liar dilindungi melalui jalur transportasi udara. Kali ini, 12 butir telur burung maleo dan delapan tanduk rusa diamankan dari Bandara Pattimura Ambon.
Barang bukti tersebut kemudian diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku dalam kegiatan serah terima yang berlangsung di Kantor BKHIT Maluku, Kate-Kate, Ambon, Selasa (3/2/2026).
Kepala BKHIT Maluku, Willy Indra Yunan, mengatakan telur burung maleo tersebut terdeteksi akan dikirim melalui jalur kargo tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan. Sementara tanduk rusa diamankan petugas keamanan bandara saat pemeriksaan rutin.
“Karena tidak dilengkapi dokumen dan termasuk satwa dilindungi beserta bagian-bagiannya, maka dilakukan penahanan karantina. Selanjutnya kami serahkan kepada BKSDA untuk penanganan lebih lanjut,” kata Willy.
Ia menjelaskan, pengawasan lalu lintas komoditas di bandara dan pelabuhan merupakan bagian dari tugas karantina untuk mencegah keluar-masuknya media pembawa yang dilarang atau dibatasi peredarannya.
Menurut Willy, burung maleo (Macrocephalon maleo) dan rusa termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan. Setiap bentuk penguasaan, pengangkutan, maupun perdagangan tanpa izin dapat dikenai sanksi hukum.
Langkah penindakan ini juga dilakukan sebagai upaya menjaga kelestarian satwa liar, khususnya burung maleo yang populasinya terus terancam akibat perburuan dan pengambilan telur di alam.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan atau melalulintaskan satwa dilindungi. Perlindungan keanekaragaman hayati membutuhkan peran semua pihak,” ujarnya.
BKHIT Maluku menegaskan akan terus memperketat pengawasan di pintu-pintu keluar masuk wilayah Maluku, serta memperkuat sinergi dengan BKSDA dan aparat penegak hukum guna menekan perdagangan satwa ilegal. (JB-01)





