Jejakberita. Com, Jakarta – Kabar yang menyebutkan bahwa setiap bayi Warga Negara Indonesia (WNI) otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan mulai April 2026 dipastikan tidak benar, karena hingga kini pendaftaran bayi baru lahir tetap harus dilakukan oleh orang tua atau keluarga sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, yang mewajibkan bayi baru lahir didaftarkan ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) paling lama 28 hari sejak kelahirannya.
“Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan dulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Aturan tersebut sudah lama berlaku,” ujar Rizzky dalam keterangan resminya, Senin (6/4/2026).
Ia menambahkan, apabila pendaftaran dilakukan dalam kurun waktu tersebut, maka status kepesertaan JKN bayi akan langsung aktif. Namun, jika melewati batas 28 hari, iuran tetap akan dihitung sejak tanggal kelahiran bayi.
Untuk mempermudah layanan, pendaftaran bayi kini dapat dilakukan melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165 dengan melampirkan dokumen seperti KTP ibu, Kartu Keluarga, dan surat keterangan lahir bayi.
Lebih lanjut, Rizzky menyebutkan bahwa cakupan kepesertaan Program JKN saat ini telah mencapai lebih dari 98 persen penduduk Indonesia dari berbagai kelompok usia, mulai dari bayi hingga lanjut usia. Program ini mengusung prinsip gotong royong, di mana iuran yang dihimpun digunakan untuk pembiayaan layanan kesehatan secara bersama-sama.
Meski demikian, ia menyoroti masih adanya masyarakat yang baru mendaftar ketika sudah sakit. Menurutnya, penting bagi masyarakat untuk menjadi peserta JKN sejak dalam kondisi sehat serta memastikan status kepesertaan tetap aktif.
“Kita tidak pernah tahu kapan sakit datang, sehingga penting untuk memastikan perlindungan kesehatan sejak dini,” tegasnya.
Terkait rencana integrasi sistem kepesertaan BPJS Kesehatan dengan portal layanan publik terpadu pemerintah, Rizzky menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung kebijakan tersebut sepanjang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ia juga menekankan bahwa iuran JKN tidak hanya dimanfaatkan untuk pembiayaan pengobatan, tetapi juga untuk mendukung program promotif dan preventif guna menjaga masyarakat tetap sehat.
“Harapannya, masyarakat dapat terus bergotong royong membayar iuran demi menjaga keberlanjutan Program JKN,” pungkasnya. (JB-01)






