Kejati Maluku Hentikan Kasus Narkotika Lewat Restorative Justice, Tersangka Direhabilitasi

Jejakberita. Com, Ambon – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon berhasil menghentikan penuntutan kasus penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan restorative justice. Langkah ini mendapat apresiasi publik karena dinilai mengedepankan keadilan humanis dengan memulihkan korban melalui rehabilitasi.

Penghentian penuntutan tersebut diajukan dalam ekspose perkara yang digelar melalui video conference pada Selasa (31/3/2026), oleh Wakil Kepala Kejati Maluku, Adhi Prabowo, kepada Tim Restorative Justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung yang dipimpin Direktur B, Zulfikar Tanjung.

Perkara ini berasal dari Kejari Ambon dengan tersangka berinisial “R” alias Mala yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Maluku bersama barang bukti satu paket sabu seberat 0,38 gram serta sejumlah alat hisap.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui menggunakan sabu untuk diri sendiri sebanyak lima kali dalam kurun waktu 2023 hingga 2025. Penggunaan tersebut dipicu tekanan psikologis akibat kondisi ekonomi setelah usahanya bangkrut.

Dalam proses penyelesaian perkara, tim jaksa fasilitator Kejari Ambon telah menggelar mediasi dengan melibatkan keluarga tersangka, tokoh masyarakat, tokoh agama, tetangga, serta penyidik kepolisian. Hasilnya, seluruh pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui rehabilitasi.

Tersangka juga telah menandatangani pakta integritas dan menyatakan kesediaannya menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Keluarga tersangka turut memberikan jaminan agar yang bersangkutan mengikuti seluruh proses yang ditetapkan.

Kejari Ambon kemudian mengusulkan agar tersangka menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama empat bulan di Rumah Sakit Khusus Daerah Provinsi Maluku, serta kerja sosial selama satu bulan di Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Ambon.

Pengajuan tersebut didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 terkait penanganan perkara narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif.

Setelah melalui pembahasan, Tim Restorative Justice Kejaksaan Agung menyetujui penghentian penuntutan dan memerintahkan agar tersangka segera direhabilitasi.

Atas keberhasilan tersebut, publik Maluku memberikan apresiasi kepada Kejati Maluku dan Kejari Ambon. Pendekatan restorative justice dinilai menjadi langkah yang lebih komprehensif dan efektif dalam menangani kasus penyalahgunaan narkotika, khususnya bagi pengguna yang juga merupakan korban.

Kejati Maluku menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan dalam penanganan perkara di wilayahnya. (JB-01)