Kejati Maluku Ajukan Tuntutan Pidana Pengawasan Perdana, Kasus Kekerasan Anak Jadi Yang Pertama

AMBON. Jejakberita, Com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk pertama kalinya mengajukan usulan tuntutan pidana pengawasan dalam penanganan perkara pidana. Langkah perdana di wilayah hukum Kejati Maluku itu dilakukan terhadap perkara kekerasan terhadap anak yang ditangani Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, sebagai implementasi pendekatan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana.

Pengajuan usulan tersebut dipimpin langsung Kepala Rudy Irmawan didampingi Wakil Kepala Kejati Maluku Datuk Rosihan Anwar melalui video conference bersama Direktorat C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI, Selasa (7/7/2026).

Perkara yang diajukan berasal dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dengan terdakwa Debby Marlissa alias Debby yang didakwa melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Heberth Pesta Hutapea, menjelaskan upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif pada tahap penyidikan maupun penuntutan sempat gagal. Namun, saat perkara memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Masohi, majelis hakim berhasil memfasilitasi perdamaian antara korban dan terdakwa.

Korban yang didampingi orang tuanya menyatakan telah memaafkan terdakwa dan sepakat berdamai tanpa syarat maupun tuntutan ganti rugi. Sementara terdakwa mengakui perbuatannya, menyampaikan penyesalan, meminta maaf kepada korban dan keluarga, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Selama proses hukum berlangsung, terdakwa juga tidak ditahan karena dinilai memenuhi ketentuan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan fakta persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengusulkan agar terdakwa dijatuhi pidana pengawasan dengan syarat tidak mengulangi tindak pidana, wajib melapor setiap bulan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, serta menjalani pidana penjara enam bulan apabila melanggar syarat pengawasan atau kembali melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Usulan tersebut akhirnya disetujui Direktur C pada JAM-Pidum Kejaksaan Agung RI, Agoes Soenanto Prasetyo.

Persetujuan diberikan dengan mempertimbangkan ancaman pidana dalam perkara tidak melebihi lima tahun, terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah tercapai perdamaian melalui mekanisme keadilan restoratif, serta adanya keyakinan bahwa terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya.

Kajati Maluku Rudy Irmawan mengatakan pengajuan tuntutan pidana pengawasan menjadi bagian dari paradigma baru penegakan hukum yang tidak hanya menitikberatkan pada pemidanaan, tetapi juga mengedepankan keadilan restoratif, proporsionalitas hukuman, serta peluang bagi pelaku yang memenuhi syarat untuk memperbaiki diri tanpa mengabaikan hak korban, kepentingan masyarakat, dan kepastian hukum.

Menurutnya, penerapan pidana pengawasan diharapkan menjadi alternatif pemidanaan yang lebih efektif dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan, sejalan dengan pembaruan hukum pidana nasional. (JB-01)