Kejati Maluku Sukses Ajukan Restorative Justice, Dua Perkara dari Buru dan Maluku Tengah Disetujui

Jejakberita. Ambon, Com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali mendorong penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif. Dua permohonan penghentian penuntutan yang diajukan Kejari Buru dan Kejari Maluku Tengah resmi mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI, Kamis (2/7/2026).

Proses pengajuan dipimpin langsung Kepala Kejati Maluku Rudy Irmawan didampingi Wakil Kepala Kejati Maluku Datuk Rosihan Anwar melalui video conference bersama jajaran Direktorat JAM-Pidum Kejaksaan Agung RI.

Perkara pertama berasal dari Kejari Buru dengan tersangka Ahmad Syahdi Soamole alias Dede dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Kepala Kejari Buru Adrianus Notanubun menjelaskan tersangka diamankan dengan barang bukti sabu seberat 0,12 gram dan alat hisap sabu.

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan tersangka positif mengandung metamfetamin. Sementara hasil asesmen terpadu Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku menyatakan tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

Kejari Buru juga mengungkapkan tersangka merupakan pengguna narkotika yang baru menggunakan sabu sejak Januari 2026, belum pernah melakukan tindak pidana, serta mendapat dukungan penuh dari keluarga untuk menjalani rehabilitasi.

Atas dasar itu, Kejari Buru mengusulkan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif dengan rekomendasi rehabilitasi medis selama dua bulan dan rehabilitasi sosial melalui konseling selama satu bulan di Rumah Sakit Khusus Daerah Provinsi Maluku.

Usulan tersebut akhirnya disetujui Direktur B pada JAM-Pidum Kejaksaan Agung RI bersama tim, yang sekaligus memerintahkan agar tersangka segera menjalani rehabilitasi sesuai rekomendasi.

Sementara itu, perkara kedua berasal dari Kejari Maluku Tengah dengan dua tersangka, Nur Jamila Lessy alias Nur dan Hadija Pary alias Ija, dalam perkara dugaan penganiayaan.

Kepala Kejari Maluku Tengah Heberth Pesta Hutapea menjelaskan jaksa fasilitator telah berhasil mempertemukan para tersangka dan korban dalam proses mediasi di Kantor Pemerintah Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

Mediasi tersebut melibatkan penyidik kepolisian, pemerintah negeri, tokoh adat, tokoh agama, serta keluarga kedua belah pihak. Dalam proses itu, kedua tersangka mengakui kesalahan, menyampaikan permintaan maaf, dan korban Dewi Citra Lessy menerima permohonan maaf tersebut tanpa menuntut biaya pengobatan maupun kompensasi.

Masyarakat Negeri Liang juga mendukung penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif demi menjaga hubungan baik dan keharmonisan di lingkungan masyarakat.

Setelah melakukan pembahasan, Direktur A pada JAM-Pidum Kejaksaan Agung RI bersama tim menyetujui penghentian penuntutan terhadap perkara tersebut.

Kejati Maluku menilai persetujuan terhadap dua perkara itu menjadi bukti implementasi kebijakan Kejaksaan RI yang mengedepankan penegakan hukum berorientasi pada keadilan restoratif. Pendekatan tersebut tidak hanya menitikberatkan pada kepastian hukum, tetapi juga mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, nilai kemanusiaan, serta kemanfaatan bagi masyarakat. (JB-01)