Kejati Maluku Terapkan Plea Bargain Pertama, Terdakwa Penganiayaan Akui Bersalah

Ambon. Jejakberita, Com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah mencatat sejarah baru dalam penegakan hukum di Maluku.

Untuk pertama kalinya, mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) diterapkan dalam penanganan perkara pidana penganiayaan setelah upaya perdamaian melalui keadilan restoratif gagal mencapai kesepakatan.

Penerapan mekanisme tersebut dibahas dalam ekspose perkara yang digelar secara virtual bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI pada Senin (15/6/2026).

Perkara yang diajukan melalui mekanisme Plea Bargain itu menjerat terdakwa Helmi Konussa alias Halin atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Heberth Pesta Hutapea, menjelaskan bahwa sebelum mengajukan Plea Bargain, pihaknya telah berupaya menyelesaikan perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR). Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena korban, Gunawan Ilela alias Gun, menolak berdamai.

“Upaya perdamaian sudah dilakukan, namun korban tidak bersedia berdamai. Oleh karena itu, sesuai ketentuan KUHAP Pasal 78 ayat (1), kami mengajukan permohonan Plea Bargain,” kata Heberth dalam pemaparannya.

Ia menjelaskan, pengajuan tersebut memenuhi syarat karena terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau pidana denda kategori V, serta bersedia memberikan ganti rugi biaya pengobatan atau restitusi kepada korban.

Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Datuk Rosihan Anwar, menyebut pelaksanaan Plea Bargain ini menjadi yang pertama sejak diberlakukannya KUHP dan KUHAP terbaru di wilayah hukum Kejati Maluku.

“Ini merupakan pelaksanaan Plea Bargain pertama di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku. Kami berharap mekanisme ini dapat menjadi instrumen penegakan hukum yang lebih humanis dan memberikan ruang penyelesaian yang lebih baik bagi masyarakat tanpa mengurangi hak-hak terdakwa maupun kepentingan korban,” ujarnya.

Setelah mendengarkan pemaparan dan melakukan evaluasi terhadap berbagai langkah yang telah ditempuh jaksa fasilitator, JAM-Pidum yang diwakili Direktur A pada JAM-Pidum, Dr. Hari Wibowo, menyetujui pengajuan Plea Bargain tersebut.

Dengan persetujuan itu, perkara selanjutnya akan diajukan ke Pengadilan Negeri Maluku Tengah untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Kejati Maluku menilai penerapan Plea Bargain menjadi langkah penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada pemulihan. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan menjadi tonggak awal penerapan mekanisme pengakuan bersalah di Provinsi Maluku.

Ekspose perkara turut dihadiri secara virtual oleh jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Maluku serta para kepala kejaksaan negeri dan cabang kejaksaan negeri se-Maluku. (JB-01)