Ambon. Jejakberita. Com– Kepala Jasa Raharja Kantor Wilayah Maluku, M. Erwin Setia Negara, menegaskan tidak semua kecelakaan lalu lintas dijamin santunan. Selain jenis kecelakaan, besaran santunan yang diberikan kepada korban maupun ahli waris juga telah ditetapkan secara nasional.
Hal itu disampaikannya dalam wawancara di ruang kerjanya, Kamis (26/3/2026), sebagai edukasi kepada masyarakat yang masih kerap mempertanyakan hak santunan, termasuk kaitannya dengan pajak kendaraan.
“Untuk kecelakaan yang dijamin, kami mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964,” kata Erwin.
Ia menjelaskan, korban penumpang angkutan umum resmi dijamin berdasarkan UU Nomor 33. Sementara pada UU Nomor 34, santunan diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan raya yang bukan penyebab kecelakaan, umumnya dalam kasus tabrakan antar kendaraan.
Namun, ia menegaskan bahwa kecelakaan tunggal tidak termasuk dalam jaminan.
“Kecelakaan tunggal itu tidak dijamin oleh Jasa Raharja,” ujarnya.
Terkait besaran santunan, Erwin menjelaskan bahwa nilainya telah diatur pemerintah. Besar santunan Jasa Raharja untuk korban kecelakaan lalu lintas diatur dalam PMK No. 15 & 16/2017, untuk Meninggal dunia Rp50 juta (ahli waris), cacat tetap maksimal Rp50 juta, dan biaya perawatan luka-luka maksimal Rp20 juta.
Santunan tambahan meliputi biaya penguburan Rp4 juta, ambulans Rp500 ribu, dan P3K Rp1 juta.
Erwin menekankan bahwa dana santunan tersebut bersumber dari kontribusi masyarakat melalui pembayaran pajak kendaraan bermotor yang di dalamnya termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Dengan membayar pajak kendaraan, masyarakat sebenarnya sudah mengalihkan risiko apabila terjadi kecelakaan yang menimbulkan korban,” jelasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk tertib membayar pajak kendaraan sebagai bentuk tanggung jawab bersama, sekaligus mendukung pembangunan daerah.
“Pajak kendaraan juga menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang besar untuk pembangunan,” katanya.
Di sisi lain, ia mengingatkan pentingnya keselamatan berkendara untuk menekan angka kecelakaan.
“Kami imbau masyarakat tetap berhati-hati di jalan raya. Keselamatan adalah yang utama,” pungkasnya. (JB-01)






