Jejakberita. Com, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memberikan dukungan penuh terhadap implementasi program aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), salah satunya melalui penguatan fungsi Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Dukungan tersebut ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemkot Ambon dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku, yang berlangsung dalam apel pagi aparatur sipil negara (ASN) di halaman belakang Kantor Pemkot Ambon, Senin (9/2/2026).
Kesepakatan itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena bersama Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku Ricky Dwi Biantoro, serta disaksikan oleh jajaran ASN Pemkot Ambon.
Wattimena mengatakan, penandatanganan kerja sama sengaja dilakukan di ruang terbuka agar seluruh ASN mengetahui dan memahami arah kolaborasi yang sedang dibangun, bukan hanya menjadi konsumsi pimpinan semata.
“Kerja sama ini akan jauh lebih bermakna jika seluruh pegawai tahu, paham, dan ikut mendukung. Bukan hanya ditandatangani di ruang rapat oleh para pimpinan,” ujar Wattimena.
Ia menjelaskan, kesepakatan bersama tersebut merupakan payung awal yang akan ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama teknis antar perangkat daerah (OPD). Sejumlah OPD yang akan terlibat di antaranya Dinas Perindustrian, Dinas Koperasi, serta OPD terkait lainnya, termasuk kerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku Ricky Dwi Biantoro menegaskan bahwa pemasyarakatan merupakan bagian integral dari sistem peradilan pidana nasional yang pelaksanaannya membutuhkan keterlibatan semua pihak, khususnya pemerintah daerah.
“Pemasyarakatan adalah urusan bersama. Peran Bapas sangat strategis dalam pelaksanaan KUHP baru, terutama dalam pendampingan dan pengawasan pidana kerja sosial. Karena itu, dukungan penuh dari pemerintah kota menjadi sangat penting,” ujar Ricky.
Menurutnya, kesepakatan bersama ini menjadi landasan strategis untuk memperkuat sinergi antara Kanwil Ditjenpas Maluku dan Pemkot Ambon, khususnya dalam fungsi pembinaan, pembimbingan, pengawasan, serta reintegrasi sosial warga binaan pemasyarakatan.
“Kami mengapresiasi dukungan Pemkot Ambon. Kerja sama ini dibutuhkan dalam berbagai aspek, mulai dari kebijakan yang sejalan dengan program pemasyarakatan, dukungan anggaran, fasilitasi pembinaan, hingga pemberdayaan warga binaan melalui pelatihan keterampilan dan kegiatan produktif yang berdampak langsung bagi masyarakat,” tutupnya. (JB-01)






