Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi, Terlapor Kasus Pembiayaan Moladin di Gowa Terancam Gelar Perkara

Nasional529 Dilihat

Jejakberita. Com, Gowa – Dua terlapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam skema pembiayaan kendaraan yang melibatkan jaringan pembiayaan Moladin, yakni Firmansyah Rizal dan Iwan, tercatat dua kali mangkir dari panggilan resmi penyidik Polres Gowa.

Sikap tidak kooperatif tersebut membuka peluang aparat kepolisian untuk segera menggelar perkara dan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.

Penyidik Polres Gowa menegaskan, ketidakhadiran terlapor tidak akan menghentikan proses hukum. Seluruh tahapan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

“Baru mau digelarkan, saudara,” ujar Kanit Resmob Polres Gowa, Iptu Alvian, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (3/2/2026).

Alvian menyebutkan bahwa pemanggilan terhadap Firmansyah Rizal sebagai terlapor serta Iwan sebagai saksi telah dilakukan secara resmi. Namun keduanya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Iya, sudah dipanggil tapi tidak datang. Tidak kooperatif,” tegasnya.

Menurut Alvian, apabila para pihak terus mengabaikan panggilan penyidik, maka perkara akan segera digelar pada tahap penyelidikan.

“Kalau tidak datang, langsung kami gelarkan. Jika ditemukan unsur pidana, akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan penipuan dan perbuatan curang dalam skema pembiayaan kendaraan roda empat yang dilaporkan seorang warga bernama Hasdar. Laporan tersebut tercatat dalam LP Nomor LP/B/1360/XII/2025/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel, tertanggal 2 Desember 2025.

Dalam laporan itu, terlapor diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Hasdar menjelaskan, pengajuan pembiayaan dilakukan melalui skema yang dikenal sebagai “Dana Sinta”, yakni sistem pembayaran bunga bulanan tanpa kewajiban mencicil pokok pinjaman.

“Saya mengajukan pembiayaan lewat sistem Dana Sinta. Jadi tiap bulan hanya bayar bunga, tanpa cicilan pokok,” ujarnya.

Meski kantor Moladin tercatat beralamat di Jalan Hertasning, Makassar, Hasdar mengaku diarahkan oleh Firmansyah Rizal untuk memproses pembiayaan melalui Moladin Palopo, dengan alasan menghindari permainan oknum.

Namun dalam perjalanannya, sejumlah kejanggalan mulai muncul. Pada Oktober 2025, beberapa pengajuan lanjutan disebut ditolak tanpa penjelasan transparan. Hasdar juga mengaku mengetahui adanya korban lain dengan pola masalah serupa.

Masalah kembali berlanjut pada Mei 2025, saat Hasdar mengajukan pembiayaan dengan menjaminkan satu unit Honda Mobilio yang ditaksir bernilai sekitar Rp80 juta. Namun dalam dokumen pembiayaan, nilai pinjaman tercatat hanya Rp27,5 juta, dengan beban bunga hampir Rp3,9 juta per bulan.

Meski merasa skema tersebut tidak masuk akal, Hasdar mengaku tetap melakukan pembayaran bunga secara tunai kepada Firmansyah Rizal sejak Juni hingga Oktober 2025.

Puncaknya terjadi pada November 2025, ketika Hasdar hendak kembali membayar bunga, namun justru didatangi pihak penagih dari PT Bayu Putera Samudera (PT BSP). Dari situ, Hasdar baru mengetahui bahwa nilai pinjaman dalam sistem tercatat mencapai sekitar Rp90 juta.

Di tengah proses hukum yang berjalan, redaksi juga menerima pesan WhatsApp yang diduga berisi upaya intervensi dari salah satu pihak terlapor.

“Minta tolong kita hapus itu foto, Bos,” tulis Iwan dalam pesan yang diterima redaksi, Rabu (4/2/2026)

Tak berhenti di situ, Iwan juga kembali menghubungi pelapor dengan dalih potensi pencemaran nama baik, termasuk melalui panggilan WhatsApp.

Hingga kini, pelapor berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara objektif dan transparan. Ia juga meminta kepastian hukum atas satu unit Honda Mobilio miliknya yang saat ini berada dalam penguasaan Unit Resmob Polda Sulsel di Posko Jalan Hertasning, Makassar. (JB-01)