DPRD Maluku Terima Dua Ranperda Pemprov, Fokus Investasi dan Perampingan OPD

Jejakberita. Com, Ambon – DPRD Provinsi Maluku resmi menerima dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Provinsi Maluku dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ambon, Senin (19/2/2026).

Dua Ranperda tersebut dinilai strategis karena menyasar iklim investasi dan efisiensi birokrasi daerah.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Maluku Benhur G. Watubun. Dalam sambutannya, Benhur menegaskan bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan bagian dari kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Perda dibentuk sebagai instrumen hukum untuk menjawab kebutuhan riil daerah, sekaligus menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik,” kata Benhur.

Ia menjelaskan, DPRD Maluku bersama Pemerintah Provinsi Maluku terus berkomitmen menghasilkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan sosial, ekonomi, dan dinamika kebijakan nasional.

Berdasarkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Maluku Tahun 2026, DPRD telah menetapkan 15 Ranperda untuk dibahas sepanjang tahun ini. Dari jumlah tersebut, enam Ranperda merupakan inisiatif DPRD, sementara sembilan lainnya berasal dari usulan pemerintah daerah.

Benhur menambahkan, salah satu Ranperda yang menjadi perhatian sebelumnya adalah perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang diproyeksikan mampu memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ranperda tersebut telah disetujui bersama dan saat ini masih menunggu hasil evaluasi pemerintah pusat.

Dalam paripurna tersebut, DPRD Maluku menerima dua Ranperda baru, yakni Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath, dalam pidato pengantar pemerintah daerah, menyampaikan bahwa Ranperda insentif investasi disusun untuk menciptakan kepastian hukum dan meningkatkan daya tarik Maluku sebagai daerah tujuan investasi.

“Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa investor mendapatkan kemudahan, kepastian, dan perlindungan hukum tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan daerah,” ujar Vanath.

Sementara itu, Ranperda perubahan susunan OPD diarahkan untuk menyederhanakan struktur birokrasi agar lebih efisien dan responsif. Saat ini, jumlah OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku mencapai sekitar 40, dan akan disesuaikan menjadi maksimal 32 OPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Vanath, penyederhanaan OPD diharapkan mampu mempercepat pengambilan keputusan, mengoptimalkan kinerja perangkat daerah, serta mendukung reformasi birokrasi di Maluku.

Rapat paripurna ditutup dengan penyampaian apresiasi dari Ketua DPRD Maluku kepada jajaran Pemerintah Provinsi Maluku, unsur Forkopimda, KPU, Bawaslu, serta seluruh pihak yang hadir dan mendukung jalannya agenda legislatif daerah. (JB-01)

Pos terkait