DPRD Maluku Bongkar Dugaan Kredit Fiktif BRI, Ratusan Warga Negeri Kobi Mengaku Rekening Dipotong Sepihak

Oplus_131072

Jejakberita. Com, Ambon – Komisi III DPRD Provinsi Maluku mengungkap dugaan pemotongan dana nasabah secara sepihak oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) terhadap ratusan warga Negeri Kobi, Dusun Sadar, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah.

Pemotongan tersebut diduga terkait program Kredit Cepat BRI (KECE) yang disebut dicairkan tanpa persetujuan nasabah.

Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, mengatakan temuan itu diperoleh saat dirinya melakukan reses dan berdialog langsung dengan masyarakat. Warga mengaku saldo rekening mereka terus terpotong, meski tidak pernah mengajukan maupun menandatangani perjanjian kredit.

“Mereka kaget karena merasa tidak pernah mengambil kredit, tapi setiap ada uang masuk ke rekening, langsung terpotong,” kata Alhidayat di Rumah Rakyat Karang Panjang, Ambon, Senin (5/1/2026).

Menurut Alhidayat, pihaknya telah mengantongi data sekitar 380 warga yang menjadi korban dari total kurang lebih 470 orang yang diduga terdampak. Total kerugian masyarakat diperkirakan mencapai Rp 4,7 miliar, dengan nominal kredit sekitar Rp 10 juta per orang.

Ia menyebutkan, pemotongan dilakukan secara otomatis oleh sistem bank. Bahkan, ditemukan transaksi yang terjadi pada tengah malam, sekitar pukul 00.00 WIT, tanpa sepengetahuan pemilik rekening.

“Ada transaksi yang terjadi jam 12 malam. Begitu dana masuk, langsung terpotong. Ini yang membuat masyarakat mempertanyakan mekanismenya,” ujarnya.

Alhidayat menjelaskan, program kredit serupa sebenarnya pernah berjalan pada 2023–2024 dan disebut telah mendapat persetujuan warga. Namun, saat itu dana kredit tidak diterima oleh nasabah, melainkan digunakan oleh pihak lain, meski kemudian dilakukan pengembalian.

Masalah kembali muncul pada 2025, ketika kredit kembali dicairkan tanpa pemberitahuan dan tanpa tanda tangan nasabah. Meski demikian, BRI tetap melakukan pemotongan angsuran dari rekening masyarakat.

“Dana dicairkan tanpa persetujuan, tapi angsuran tetap dipotong. Ini jelas merugikan masyarakat,” tegas Alhidayat.

Ia mengaku telah bertemu dengan Kepala BRI Pasahari untuk meminta klarifikasi. Namun, pihak bank disebut tetap melakukan pemotongan dana nasabah meski telah disampaikan adanya keberatan dari masyarakat.

Komisi III DPRD Maluku pun berencana menggelar rapat internal dan memanggil pihak BRI untuk dimintai penjelasan secara resmi.

“Setelah aktivitas perkantoran normal, kami akan panggil pihak bank. Ini menyangkut perlindungan hak nasabah,” katanya.

Alhidayat menilai kasus tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana, karena menyangkut dugaan kredit fiktif dan pencairan dana tanpa persetujuan nasabah. (JB-01)

 

Pos terkait