DPRD Maluku Siap Bentuk Pansus, Tindaklanjuti Tuntutan Masyarakat Adat Negeri Rumah Tiga

Oplus_131072

Jejakberita. Com, Ambon — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat adat Negeri Rumah Tiga, yang menuntut pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak tanah adat mereka.

Penyampaian aspirasi itu dilakukan oleh perwakilan masyarakat adat dari mata rumah Hatulesila, Jan Hatulesila, dalam rapat bersama yang dipimpin oleh Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, didampingi Rovik Afifuddin, La Nyong dan  Amiruddin, yang berlangsung di ruang Komisi I, pada Senin (13/10/2025). Mereka menyoroti berbagai persoalan terkait pengabaian hak adat, penggunaan aset pemerintah di atas tanah adat, hingga penerbitan sertifikat tanah tanpa pelepasan adat.

“Kami sudah terlalu lama diabaikan. Pemerintah melakukan legalisasi tanah tanpa melibatkan pemilik hak adat. Kami datang untuk menuntut keadilan,” tegas Jan Hatulesila.

Beberapa poin tuntutan utama masyarakat adat Negeri Rumah Tiga antara lain:

1. Penghentian proses legalisasi tanah tanpa pelibatan masyarakat adat.

2. Peninjauan kembali aset pemerintah di atas tanah adat.

3. Pengakuan resmi atas hak-hak adat sesuai semangat reforma agraria.

Mereka juga menyoroti sejumlah kasus spesifik, seperti tanah Universitas Pattimura (Unpatti), Perumahan Pemda I,II dan III, serta patung Prof. R.A. Siwabessy di kawasan Fakultas Kedokteran yang berdiri di atas tanah keluarga tanpa legalitas yang jelas.

DPRD Maluku: Perlu Data Lengkap dan Klaim yang Tegas

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun, menyatakan pihaknya memahami sensitivitas persoalan tanah adat, namun menekankan pentingnya kejelasan data sebelum lembaganya dapat mengambil langkah hukum.

“Kalau kamu bilang harus cari unsur-unsurnya, berarti kamu sendiri belum sepenuhnya yakin atas kepemilikan. Harusnya tegas: tanah mana, batasnya di mana, dan siapa ahli waris sahnya,” ujar Benhur Watubun di ruang rapat Komisi I.

Menurut Benhur, DPRD siap berpihak kepada masyarakat adat selama klaim yang disampaikan memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diverifikasi secara publik.

“Kalau bisa dibuktikan itu benar tanah adat, lengkap dengan data dan bukti, kami pasti dukung dan akui sebagai hak adat,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, DPRD Maluku berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki seluruh proses penerbitan alas hak, surat keterangan tanah, dan sertifikat elektronik di atas tanah adat Dati/Tanah Hatulesila Negeri Rumah Tiga.

 

Selain itu, DPRD juga akan memanggil berbagai pihak terkait, seperti BPN Kota Ambon, Rektor Unpatti, serta pihak keluarga yang terlibat dalam klaim tanah adat tersebut.

“Kami akan tindaklanjuti secara terbuka. Setelah data lengkap, DPRD akan keluarkan rekomendasi resmi dan menyampaikan hasilnya kepada masyarakat Maluku,” kata Benhur.

DPRD juga mengimbau masyarakat adat Rumah Tiga untuk aktif dalam proses klarifikasi dan investigasi, guna mencegah potensi konflik sosial yang bisa timbul akibat sengketa tanah.

“Kami tidak ingin persoalan ini berujung pada konflik komunal. Semua pihak harus duduk bersama, membawa data dan bukti secara terbuka,” tutup Benhur.

Isu hak tanah adat di Maluku kerap menimbulkan ketegangan antara masyarakat adat dan institusi pemerintah. Kasus di Negeri Rumah Tiga menjadi contoh terbaru dari panjangnya daftar persoalan agraria di daerah ini.

Melalui komitmen DPRD membentuk pansus dan mendorong penyelesaian hukum, masyarakat berharap langkah ini bisa menjadi titik balik bagi pengakuan dan perlindungan hak-hak adat di Maluku. (JB-01)

 

 

 

Pos terkait