Jb. Com, Masohi – Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah (Pemkab Malteng) menggelar sosialisasi perubahan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Bapplitbangda Malteng, Rabu (9/7/2025), dan dihadiri para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta pengelola kegiatan.
Acara dibuka oleh Asisten II Sekda Malteng, J. Boro, mewakili Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir. Dalam sambutannya yang dibacakan oleh J. Boro, Bupati menekankan pentingnya profesionalisme, transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa, demi mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.
“Saya berharap kegiatan ini menjadi media pembelajaran yang efektif, khususnya bagi PPK, PPTK, dan tim teknis di tiap OPD, agar dapat memahami dan menerapkan regulasi baru ini secara tepat,” ujar Bupati dalam sambutan tertulisnya.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada para narasumber yang telah berbagi ilmu dan pengalaman dalam forum sosialisasi tersebut.
“Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan manfaat besar dalam peningkatan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Maluku Tengah,” tambahnya.
Sosialisasi ini menjadi langkah awal dalam memastikan seluruh pemangku kepentingan di lingkungan Pemkab Malteng memahami arah kebijakan baru dalam pengadaan, sesuai Perpres 46/2025 yang menggantikan sejumlah ketentuan sebelumnya.
(JB-01)






