Jb. Com, Jakarta — PT Jasa Raharja kembali mempertegas komitmennya dalam memperkuat tata kelola hukum dan profesionalisme internal dengan menyelenggarakan Indonesia Financial Group (IFG) Legal Forum 2025, Rabu (18/6), di Kantor Pusat Jasa Raharja, Jakarta. Mengusung tema “Tantangan Integritas dan Kewaspadaan dalam Opini Hukum: Peran In-House Counsel”, forum ini menjadi ruang strategis untuk membangun integritas serta memperkuat mitigasi risiko hukum dalam lingkungan perusahaan BUMN.
Acara tahunan yang digelar secara hybrid ini dihadiri oleh para in-house counsel dari 12 entitas IFG Holding, termasuk PT Askrindo, PT Jamkrindo, IFG Life, Bahana Sekuritas, dan Jasa Raharja Putera.
Plt Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo, dalam sambutannya menekankan bahwa forum ini lebih dari sekadar rutinitas. Ia menyebutnya sebagai ikhtiar bersama untuk membangun budaya hukum yang kokoh dan akuntabel dalam tubuh perusahaan negara.
“Legal forum ini adalah ruang konsolidasi pengetahuan, etika, dan tanggung jawab hukum. Peran in-house counsel tidak bisa dianggap remeh. Mereka adalah navigator utama yang menjaga arah kebijakan tetap berada dalam koridor aturan,” ujar Rubi.
Senada dengan itu, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, mendorong peserta agar tidak sekadar hadir, melainkan menyerap setiap wawasan dari narasumber untuk memperkuat peran hukum korporasi dari dalam.
“Apa yang disampaikan hari ini bukan hanya teori, tapi pagar-pagar etik yang akan melindungi kita dari jebakan profesional dan potensi pelanggaran hukum. Jangan ragu bertanya, jangan segan berdiskusi,” ucap Harwan, penuh penekanan.
Forum ini menghadirkan dua narasumber kredibel: Dr. Neva Sari Susanti, SH, M.Hum., dari Kejaksaan Agung RI, dan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH, M.H., Ketua Mahkamah Konstitusi RI periode 2003–2008.
Dalam paparannya, Dr. Neva mengingatkan para in-house counsel agar tidak alpa terhadap konsekuensi hukum atas opini yang diberikan. Ia menyoroti pentingnya prinsip kehati-hatian dan dokumentasi yang rapi sebagai fondasi pertanggungjawaban pidana.
“Jangan anggap enteng opini hukum. Jika terbukti melanggengkan pelanggaran, maka unsur actus reus dan mens rea bisa melekat. Integritas itu harga mati,” tegas Neva.
Sementara itu, Prof. Jimly mengajak para praktisi hukum korporasi untuk bersikap independen dan berani mengambil posisi sebagai pengimbang di tengah tekanan birokrasi dan tuntutan bisnis.
“In-house counsel bukan tukang stempel. Ia harus menjadi tukang rem. Di tengah iklim birokrasi yang kadang feodal, profesionalitas dan etika hukum adalah tameng terbaik,” ujarnya.
Forum ini menjadi lebih dari sekadar diskusi hukum—ia menjelma sebagai arena refleksi bersama atas peran strategis in-house counsel dalam membentuk perusahaan yang patuh aturan dan berbasis nilai integritas.
Melalui IFG Legal Forum, Jasa Raharja bersama IFG Holding menegaskan bahwa perlindungan hukum bukan dibangun dari kekuasaan, tapi dari keberanian setiap praktisi untuk tetap teguh pada prinsip hukum yang adil dan transparan. Di tengah kompleksitas bisnis dan dinamika regulasi, peran in-house counsel sebagai penjaga etika hukum kian krusial dalam menjaga marwah perusahaan negara. (JB-01)






