Gubernur Maluku Luncurkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai 15 Mei

Jb. Com , Ambon – Pemerintah Provinsi Maluku meluncurkan program pemutihan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini berlaku mulai 15 Mei hingga 31 Juli 2025.

Gubernur Maluku menyampaikan bahwa program ini bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. “Pemerintah hadir untuk membantu. Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin,” kata Gubernur dalam peluncuran program di Kantor Gubernur, pada Rabu, 14 Mei 2025.

Program ini mencakup tiga poin utama:

Pembebasan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor tahun-tahun sebelumnya, cukup membayar satu tahun saja.

Pembebasan Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Pembebasan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Pemerintah berharap insentif ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Data dari Badan Pendapatan Daerah menunjukkan tingkat kepatuhan pajak kendaraan di Maluku masih tergolong rendah.

Masyarakat dapat mengakses layanan pemutihan di seluruh kantor Samsat di Provinsi Maluku. “Pajak yang dibayarkan akan kembali ke rakyat dalam bentuk pembangunan,” kata Gubernur.

Program ini menjadi strategi fiskal daerah di tengah upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor.

(JB-01)

Pos terkait