Jb. Com, Purworejo – Kecelakaan tragis terjadi di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pada Rabu (7/5) sekitar pukul 10.30 WIB. Insiden tersebut melibatkan truk tronton dengan nomor polisi B 9970 BYZ dan angkutan pedesaan bernomor polisi AA 1307 OA. Akibat kecelakaan ini, 11 orang dilaporkan meninggal dunia dan 6 lainnya mengalami luka-luka.
Menurut keterangan, kecelakaan bermula saat truk tronton yang melaju dari arah Magelang menuju Purworejo mencoba mendahului angkutan pedesaan di depannya. Namun, truk kehilangan kendali dan menabrak kendaraan angkutan umum tersebut hingga kedua kendaraan keluar jalur dan menghantam rumah warga di pinggir jalan.
Menanggapi kejadian ini, Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyatakan bahwa seluruh korban telah dijamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga para korban. Seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka, telah dijamin oleh Jasa Raharja,” ujar Rivan dalam pernyataan resminya.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 serta Peraturan Menteri Keuangan No. 15 Tahun 2017, Jasa Raharja akan memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris korban meninggal dunia. Sementara itu, untuk korban luka-luka, biaya perawatan dijamin hingga maksimal Rp20 juta dan dibayarkan langsung ke rumah sakit.
Selain santunan utama, Jasa Raharja juga menanggung biaya ambulans hingga Rp500 ribu serta biaya P3K maksimal Rp1 juta. Petugas Jasa Raharja dari Kantor Wilayah Jawa Tengah telah dikerahkan untuk melakukan pendataan dan koordinasi langsung dengan pihak Polres Purworejo serta rumah sakit guna mempercepat proses klaim santunan.
Rivan juga mengingatkan pentingnya aspek keselamatan dalam berkendara. “Kami mengimbau para pengemudi dan pemilik kendaraan umum maupun barang untuk selalu memastikan kondisi kendaraan layak jalan dan mengutamakan keselamatan,” tegasnya.
Kecelakaan ini menjadi pengingat akan pentingnya kehati-hatian di jalan raya serta perlunya dukungan sistem perlindungan yang cepat dan tepat bagi para korban.(JB-01)






