Jejakberita.Com, Ambon – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Tingkat Kabupaten Seram Bagian Barat dan Se- Kecamatan Seram Bagian Barat tahun 2024, yang berlangsung di Amboina Hotel kota Piru, pada Senin (29/04/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh Pejabat Bupati SBB yang diwakili Kepala Badan Kesatuan dan Politik (Kesbangpol), Yasin Tubaka, Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku yang diwakili oleh Kepala Bidang Intelejen dan Penindakan Keimigrasian, Suyitno, Kepala kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Abduraab Ely, Anggota Tim Pengawasan Orang Asing serta unsur TNI dan Polri.
Rapat Koordinasi tersebut juga diikuti oleh 10 peserta dari Instansi Kabupaten Seram Bagian Barat dan 31 orang peserta dari berbagai instansi di kecamatan se- Kabupaten Seram Bagian Barat.
Kakanwil Kemenkumham Maluku dalam sambutannya yang dibacakan oleh Suyitno mengatakan, Kemudahan arus informasi, transportasi, dan teknologi menjadikan lalu lintas orang antar negara dengan berbagai motif menjadi sangat mudah dan cepat.
Arus masuk orang ke dalam suatu negara dapat membawa dampak yang positif atau menguntungkan dalam bentuk investasi, kemajuan teknologi, pendidikan, kesehatan, pariwisata dan lain sebagainya, yang pada akhirnya dapat meningkatkan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat.
Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi terus berupaya memberikan kemudahan pelayanan bagi Orang Asing yang akan masuk dan menetap di wilayah Indonesia.
Perkembangan ini juga menjadi daya tarik tersendiri bagi Orang Asing dengan berbagai maksud dan tujuan datang ke wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat seperti penanaman modal, pendidikan, menjadi tenaga ahli, penyatuan bisnis atau investor asing yang hendak tinggal keluarga, dan lain sebagainya.
Saat ini jumlah Orang Asing pemegang Izin Tinggal aktif yang bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat adalah sebanyak 4 Orang Asing dimana Orang Asing merupakan pemegang Orang Asing merupakan pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Kita sebagai aparatur pemerintah dan juga masyarakat umum lainnya harus sadar bahwa selain dampak positif juga terdapat potensi ekses negatif dari kemudahan perlintasan manusia. Seperti peningkatan tindak kejahatan transnasional (cyber crime, narcotics and drugs smuggling, human trafficking, people smuggling, slavery, illegal plantation) dan berbagai kejahatan lainnya.
Selain permasalahan-permasalahan tersebut, masih terdapat berbagai persoalan yang perlu diperhatikan dan diselesaikan seperti: penyalahgunaan izin tinggal, overstay, dan melakukan kegiatan berbahaya atau patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Kita tidak boleh menutup diri dari trend pemberian kemudahan perlintasan manusia hanya karena ketakutan kita terhadap dampak negatif yang mungkin ditimbulkannya. Melainkan kita harus lebih termotivasi untuk terus berinovasi dan bersinergi dalam melakukan pengawasan Orang Asing secara terkoordinasi, tidak berjalan sendiri-sendiri. Tim
Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) telah terbentuk di tingkat Provinsi hingga Kecamatan.
Berkenaan dengan hal–hal tersebut, marilah kita jadikan TIMPORA yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ini menjadi wadah kita sebagai instansi pemerintah untuk bersinergi sehingga program-program yang telah dicanangkan pemerintah dapat terlaksana dengan baik.
Sementara itu PJ. Bupati SBB dalam sambutannya yang oleh Kepala Badan Kesatuan dan Politik (Kesbangpol), Yasin Tubaka mengatakan, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah bersama-sama berkomitmen bahu membahu dalam membantu Imigrasi Kelas I TPI Ambon dalam melakukan kegiatan pengawasan orang asing.
Dirinya juga yakin dan percaya sinergitas semua anggota tim akan membawa penegak hukum di bidang Keimigrasian baik pada level Nasional maupun Provinsi, Kabupaten/Kota bahkan sampai ke Kecamatan-kecamatan. (JB-01)