PIRU. Jejakberita, Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Hatunuru, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, Tahun Anggaran 2023. Dalam perkara tersebut, kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mencapai Rp316.605.655.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari SBB pada Rabu (19/8/2026) dan Kamis (20/8/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri SBB Herlambang Saputro melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Ferdinanda Enike Tupan mengatakan, dua tersangka tersebut masing-masing berinisial MR dan JR.
“Penetapan tersangka terhadap MR dan JR didasarkan pada dua alat bukti yang sah yang diperoleh dari serangkaian proses penyidikan,” demikian keterangan Kejari SBB.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga melakukan penahanan terhadap MR selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, terhadap JR belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan saat ini sedang menjalani penahanan dalam perkara lain.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Hatunuru Tahun Anggaran 2023.
Kejari SBB menegaskan akan terus mengusut perkara tersebut berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat berkomitmen untuk terus melaksanakan penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas, serta mengungkap perkara tindak pidana korupsi secara tuntas berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah,” kata pihak Kejari SBB.
Dengan penetapan dua tersangka tersebut, proses hukum perkara dugaan korupsi pengelolaan DD dan ADD Hatunuru Tahun Anggaran 2023 masih terus berjalan di Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat. (JB-01)






