Malra Terjebak di Zona Kuning Pelayanan Publik : Sebuah Analisis Mendalam

JB.Com, Ambon – Hasil penilaian Ombudsman RI Provinsi Maluku terhadap pelayanan publik di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) kembali menunjukkan hasil yang kurang menggembirakan. Malra masih terpaku di zona kuning alias kategori sedang, sama seperti tahun 2023, pada Senin (26/02/2024)

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku, Hasan Slamat mengatakan, analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa dimensi input menjadi batu sandungan utama Malra dalam penilaian kali ini. Kompetensi OPD dalam memahami job description, SOP, dan pemahaman terhadap Ombudsman masih perlu ditingkatkan.

Menurutnya, kurangnya pemahaman OPD terhadap standar pelayanan publik. Masih banyak OPD yang belum memahami standar pelayanan publik yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini menyebabkan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tidak sesuai dengan standar yang diharapkan.

“SOP yang tidak jelas dan tidak up-to-date. Banyak OPD yang memiliki SOP yang tidak jelas dan tidak up-to-date. Hal ini menyebabkan kebingungan di antara staf OPD dan masyarakat dalam proses pelayanan publik,” Jelasnya.

Lanjutnya, Kurangnya pemahaman terhadap peran dan fungsi Ombudsman. Masih banyak OPD yang belum memahami peran dan fungsi Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik. Hal ini menyebabkan OPD tidak kooperatif dalam proses penyelesaian laporan masyarakat.

Pada dimensi proses, website Maluku Tenggara juga menjadi sorotan. Aksesnya sering kali tidak stabil, bahkan beberapa OPD yang memiliki website tidak mempublikasikan kegiatan pelayanan dan pembangunan dengan baik. Hal ini tentu saja menyulitkan masyarakat dalam mendapatkan informasi terkait pelayanan publik.

“Website Dinas Kesehatan Malra sering kali tidak dapat diakses. Hal ini menyulitkan masyarakat dalam mendapatkan informasi terkait layanan kesehatan, seperti jadwal imunisasi dan posyandu.
Website Dinas Pendidikan Malra tidak memuat informasi terbaru terkait kegiatan belajar mengajar. Hal ini menyulitkan orang tua siswa dalam mendapatkan informasi terkait pendidikan anak-anak mereka.

Di sisi lain, kata Hasan Slamat, hasil penilaian ini juga menjadi tantangan bagi pemerintah daerah Malra untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pemerintah daerah perlu melakukan langkah-langkah konkret untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ditemukan.

Oleh karenanya, hal yang perlu diperhatikan adalah memberikan pelatihan kepada OPD terkait standar pelayanan publik, SOP, dan peran Ombudsman. Memperbaiki website Maluku Tenggara dan memastikan semua OPD mempublikasikan kegiatan pelayanan dan pembangunan dengan baik. Meningkatkan koordinasi antara OPD dan Ombudsman dalam menyelesaikan laporan masyarakat. (JB-02)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *