JejakBerita.Com, Ambon – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku menggelar kegiatan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2023 yang berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku, pada Selasa (09/01/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Gubernur Maluku Drs. Barnabas Nathaniel Orno, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku beserta jajaran, Bupati/Walikota dan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, SBB, SBT, Buru, Buru Selatan, Maluku Tengah, Kota Tual dan Kota Ambon, Direktur Utama Bank Maluku-Maluku Utara, Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, dan unsur lainnya.
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Hery Purwanto, SE., MM., Ak., CA, CSFA, dalam sambutannya menyampaikan sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) tujuan pemeriksaan kinerja adalah memberikan kesimpulan atas aspek ekonomi, efisiensi dan/atau efektivitas pengelolaan keuangan negara, serta mmeberikan rekomondasi untuk memperbaiki asper tersebut, sedangkan Pemeriksaan DTT bertujuan untuk memberikan kesimpulan sesuai dengan tujuan pemeriksaan yang ditetapkan.
Purwanto juga menyampaikan agar Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Undang-Undang nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK, selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima dan pihak DPRD memanfaatkan serta menggunakan informasi yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenang sesuai peraturan perundang-undangan.
Wagub Orno dalam sambutannya mengatakan Pemerintah Daerah harus mengedepankan tata Kelola keuangan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, serta mengambil Langkah-langkah solutif dan antisipatif terhadap temuan-temuan yang masih terjadi.
Oleh karenanya kata Wagub, segera melakukan Langkah-langkah percepatan penyelesaian tindak lanjut sebagai wujud tanggungjawab masing-masing Pemerintah Daerah sebagaimana diamanatkan pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Pasal 8 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (5) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh BPK RI, sehingga perlu sinergi terwujudnya antara BPK dan Pemerintah Daerah dan Rencana Aksi Nyata Demi Perbaikan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah yang lebih baik lagi di masa mendatang.
Wagub menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Pimpinan dan seluruh jajaran BPK RI Perwakilan Maluku atas Komunikasi dan Kerjasama yang baik, dengan tetap mengedepankan indpendensi, profesional dan nilai-nilai objektifitas.
sementara itu usai mengikuti kegiatan tersebut Direktur Utama Bank Maluku-Maluku Utara, Syahrisal Imbar saat di wawancarai media ini menjelaskan, ini merupakan hasil pemeriksaan rutin yang dilakukan secara berkala oleh BPK Perwakilan Provinsi Maluku kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku – Maluku Utara dan juga kepada instansi pemerintah provinsi maupun kabupaten/ kota lainnya.
Menurutnya, dalam pemeriksaan tersebut pasti ada temuan-temuan administratif, yang tentunya kami akan dapat menyelesaikan sesuai dengan schedule dan mekanisme yang berlaku.
“Tidak ada yang signifikan, tidak ada hal-hal yang khusus seperti dalam laporan yang disampaikan semuanya bersifat administratif dan perlu perbaikan saja,” Jelas Imbar.
Ia menegaskan, akan berkomitmen untuk melakukan perbaikan-perbaikan. Terimakasih kepada BPK Perwakilan Provinsi Maluku yang telah memberikan beberapa rekomendasi untuk dilakukan perbaikan dari sisi administratif dan juga dari sisi operasional.
Sekedar untuk diketahui BPK Perwakilan Provinsi Maluku memberikan rekomendasi yang perlu menjadi perhatian PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku – Maluku Utara antara lain;
Memerintahkan kepada Pemimpin Cabang untuk melakukan langkah-langkah konkret dalam upaya penyelamatan kredit sesuai ketentuan diantaranya dengan mengupayakan lelang jaminan;
Mematuhi dan Mempedomani SK Direksi tentang SOP CSR PT Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara terkait penyaluran dana CSR secara selektif, transparan, dan akuntabel, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban CSR. (JL)