AMBON. Jejakberita, Com – Klasis Pulau Ambon mengerahkan 24 agen pelayanan untuk mempercepat registrasi perlindungan sosial digital bagi masyarakat Kelurahan Kudamati dan Negeri Urimesing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Langkah ini menjadi bentuk dukungan gereja terhadap program Pemerintah Kota Ambon dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan perlindungan sosial berbasis digital.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (7/7/2026) itu merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kota Ambon, Klasis Pulau Ambon, dan Jemaat GPM Sumber Kasih. Sebanyak 24 agen diterjunkan untuk memberikan pendampingan kepada warga di 13 titik pelayanan agar proses registrasi dapat berjalan lebih mudah, cepat, dan tepat sasaran.
Ketua Klasis Pulau Ambon, Pdt. A. Beresaby, mengatakan gereja memiliki tanggung jawab moral untuk hadir bersama pemerintah dalam menjawab kebutuhan masyarakat, termasuk mendukung transformasi pelayanan sosial melalui digitalisasi.
“Gereja terpanggil untuk hadir bersama pemerintah dalam menjawab kebutuhan masyarakat. Karena itu, kami mendukung program perlindungan sosial digital yang diyakini akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi kelompok yang membutuhkan pelayanan dan perlindungan sosial,” kata Beresaby.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh umat, pelayan gereja, serta 24 agen yang telah meluangkan waktu dan tenaga mendampingi masyarakat selama pelaksanaan registrasi.
Menurut Beresaby, keterlibatan gereja dalam program tersebut merupakan implementasi nyata pelayanan yang diwujudkan melalui kemitraan dengan pemerintah. Karena itu, ia mengajak seluruh agen, majelis jemaat, dan warga gereja di wilayah pelayanan Klasis Pulau Ambon untuk bersama-sama menyukseskan program tersebut.
Ia mengingatkan bahwa masa registrasi berlangsung dalam waktu terbatas sehingga diperlukan partisipasi aktif seluruh elemen gereja agar semakin banyak masyarakat yang dapat terdaftar sebagai penerima manfaat.
Program perlindungan sosial digital sendiri merupakan upaya pemerintah mentransformasi sistem pelayanan bantuan sosial dari mekanisme konvensional menjadi layanan berbasis teknologi. Melalui sistem ini, proses pendataan, verifikasi, registrasi, hingga penyaluran bantuan dilakukan secara lebih cepat, akurat, transparan, dan akuntabel.
Digitalisasi tersebut juga diharapkan mampu meminimalkan kesalahan data, meningkatkan ketepatan sasaran penerima manfaat, sekaligus mempermudah proses pemutakhiran data secara berkelanjutan.
Sasaran program mencakup keluarga miskin, kelompok rentan, lanjut usia, penyandang disabilitas, masyarakat berpenghasilan rendah, hingga warga yang memenuhi kriteria penerima manfaat berdasarkan data pemerintah.
Beresaby menambahkan, kegiatan registrasi akan terus dilaksanakan secara bertahap melalui kerja sama antara Pemerintah Kota Ambon dan Klasis Pulau Ambon. Dalam waktu dekat, layanan registrasi dijadwalkan berlangsung di Kantor Klasis Pulau Ambon dan Aula Gereja Rehoboth agar semakin banyak warga memperoleh akses terhadap perlindungan sosial berbasis digital.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, gereja, para agen, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan percepatan digitalisasi perlindungan sosial di Kota Ambon sehingga manfaat program dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat yang membutuhkan.
(JB-01)






