Konfercab XIV GMNI Ambon Dituding Ilegal, Panitia Ancam Tempuh Jalur Hukum

Daerah Maluku829 Dilihat

Jb. Com, Ambon – Polemik pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab) XIV Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Cabang Ambon memanas. Ketua Panitia Pelaksana, Fedri Letkory, akhirnya buka suara terkait tuduhan forum ilegal, cacat prosedural, dan inkonstitusional yang dilontarkan Ketua DPC GMNI Ambon versi kepemimpinan Sujahri Somar, Sam Mesak.

Fedri menegaskan tuduhan tersebut tidak boleh dibangun hanya melalui opini sepihak di ruang publik. Ia menyebut narasi yang berkembang justru mencerminkan kekeliruan berpikir atau logical fallacy yang tidak merepresentasikan keseluruhan dinamika internal organisasi.

“Pernyataan yang menyebut pelaksanaan Konfercab XIV sebagai forum cacat prosedural dan inkonstitusional merupakan bentuk logical fallacy atau kekeliruan berpikir yang bersifat sepihak,” kata Fedri Letkory dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).

Menurut Fedri, dinamika perbedaan pandangan hingga konflik legitimasi bukan hal baru dalam sejarah perjalanan GMNI secara nasional. Karena itu, seluruh kader diminta menyikapi persoalan organisasi secara dewasa dan tetap berlandaskan konstitusi organisasi.

Ia juga menyoroti pemahaman terhadap Statuten en Huishoudelijk Reglement atau AD/ART GMNI yang menurutnya tidak boleh dimonopoli oleh kelompok tertentu.

“GMNI bukan organisasi feodal yang bisa dimonopoli tafsir konstitusinya oleh satu orang atau kelompok tertentu. AD/ART bukan kitab suci yang boleh dipelintir demi melindungi kepentingan politik internal,” tegasnya.

Fedri menilai penggunaan istilah “cacat prosedural” dan “inkonstitusional” harus dapat dipertanggungjawabkan secara organisatoris, bukan sekadar membangun opini publik yang tendensius.

Ia kemudian mengungkap dinamika dualisme kepemimpinan GMNI pasca-kongres nasional yang pernah melahirkan dua kubu, yakni kubu Arjuna Putra Aldino dan Imanuel Cahyadi. Menurutnya, kondisi tersebut ikut berdampak terhadap struktur organisasi GMNI di berbagai daerah, termasuk Ambon.

Fedri menyebut kepengurusan DPP GMNI di bawah kepemimpinan Arjuna Putra Aldino dan Muhammad Ageng Dendy Setiawan kala itu telah memperoleh pengesahan melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0000510.AH.01.08.TAHUN 2020.

“Ini adalah fakta hukum yang tidak bisa dihapus dengan opini maupun propaganda. Legitimasi organisatoris dibangun melalui pengakuan struktural dan konsolidasi kaderisasi,” ujarnya.

Ia juga menyinggung Kongres GMNI 2025 di Bandung yang melahirkan kepemimpinan Risyad Pahlevi dan Sohjari Somar. Namun, pasca-kongres itu disebut terjadi komunikasi intensif antara kedua kubu demi membangun rekonsiliasi nasional GMNI.

Menurut Fedri, puncak rekonsiliasi berlangsung pada 15 Desember 2025 di Hotel Inna Bali Heritage saat kedua kubu melakukan konsolidasi organisasi secara resmi.

“Momentum tersebut menjadi titik baru rekonsiliasi dan konsolidasi nasional GMNI,” katanya.

Fedri menegaskan persoalan internal organisasi tidak seharusnya disikapi dengan pendekatan saling menegasikan. Ia meminta seluruh pihak melihat secara objektif legitimasi organisatoris dan administratif yang ada.

Di akhir keterangannya, Fedri juga mengingatkan agar tidak ada intimidasi dalam dinamika internal organisasi. Ia menegaskan panitia siap menempuh jalur hukum apabila tuduhan serupa terus dilontarkan.

“Jika ke depannya masih ada tuduhan serupa, apalagi disertai langkah-langkah intimidasi baik verbal maupun nonverbal, maka kami akan menanggapi secara serius dan membawa persoalan ini ke ranah hukum,” tegasnya. (JB-01)