Tokoh TNS Elvis Kolelsy Soroti Program Pemerintah di Kepulauan Teon Nila Serua, Minta Transparansi Proyek Konservasi.

Daerah Maluku1739 Dilihat

Ambon.Jejakberita,Com– Tokoh masyarakat sekaligus salah satu pemilik hak petuanan di kepulauan TNS (Pulau Nila Negeri Wotay), Drs. Elvis Kolelsy, M.Si., menyoroti sejumlah program pemerintah yang pernah dijalankan di wilayah Kepulauan TNS. Ia menilai, beberapa program tersebut meninggalkan persoalan bagi masyarakat, mulai dari trauma sejarah hingga dugaan kurangnya transparansi dalam pelaksanaan program terbaru.

Menurut Kolelsy, setidaknya terdapat tiga proyek besar yang menjadi catatan penting dalam perjalanan masyarakat TNS.

Ketiga proyek tersebut adalah 

Pemindahan masyarakat TNS pada 1978.

Program budidaya rumput laut pada 2009.

Serta proyek konservasi pesisir

dan laut yang mulai dijalankan pada 2025.

“Perpindahan masyarakat TNS pada tahun 1978 memang membawa beberapa keuntungan, seperti akses lahan garapan yang lebih luas dan kedekatan dengan ibu kota kabupaten maupun provinsi.

Namun di sisi lain, peristiwa itu juga meninggalkan luka dan trauma yang masih dirasakan masyarakat hingga sekarang,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, pada Jum’at (6/3/2026).

Ia menjelaskan, awalnya pemerintah menyosialisasikan konsep transmigrasi kepada masyarakat di Kepulauan TNS. Dalam konsep tersebut, sebagian masyarakat akan pindah, sementara sebagian lainnya tetap tinggal di pulau asal.

Namun beberapa bulan kemudian, program tersebut berubah menjadi evakuasi dengan alasan ancaman letusan gunung berapi. Dalam skema evakuasi itu, seluruh masyarakat diminta meninggalkan pulau dengan janji akan kembali jika kondisi dinilai aman.

Situasi kemudian memanas ketika tim ketiga yang melibatkan aparat TNI AL datang dengan perlengkapan senjata dan memaksa masyarakat meninggalkan pulau.

“Masyarakat akhirnya terpaksa meninggalkan kampung halaman mereka dengan air mata, karena tidak mampu melawan aparat,” kata Kolelsy.

Selain itu, ia juga menyoroti program budidaya rumput laut yang dijalankan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Maluku Tengah pada 2009. Program tersebut dinilai gagal karena tidak diikuti dengan sistem pemasaran yang jelas.

“Masyarakat tidak pernah mendapat sosialisasi menyeluruh, mulai dari biaya produksi, pemeliharaan, hingga pemasaran. Akibatnya program itu tidak mampu menutup kerugian masyarakat,” ujarnya.

Kolelsy juga mempertanyakan transparansi proyek konservasi pesisir dan laut di Kepulauan TNS yang melibatkan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, serta pemerintah daerah.

Ia menyebut sejumlah persoalan muncul sejak awal pelaksanaan program tersebut, mulai dari keterwakilan masyarakat yang dinilai tidak representatif hingga kurangnya sosialisasi kepada masyarakat terkait hasil pertemuan dan rencana program.

Menurutnya, bahkan ada pemilik hak petuanan yang mengaku diminta menandatangani kuitansi kosong setelah mengikuti kegiatan survei di lapangan.

“Belum ada penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai siapa penanggung jawab proyek ini serta sumber dan pengelolaan dananya. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan di masyarakat,” kata dia.

Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa negeri di wilayah TNS bahkan telah menyatakan penolakan terhadap program konservasi tersebut. Selain itu, mulai muncul konflik akibat saling klaim hak petuanan di kawasan yang akan dijadikan area konservasi.

Kolelsy menilai luas kawasan konservasi yang direncanakan, yakni sekitar 6.000 hingga hampir 7.000 hektare, berpotensi membatasi ruang kelola masyarakat terhadap sumber daya alam di wilayah tersebut.

Saat ini, kata dia, masyarakat TNS telah bermukim di Waipia, Kabupaten Maluku Tengah, selama lebih dari 46 tahun sejak proses pemindahan pada 1978. Sementara tiga pulau asal mereka dinilai masih berstatus tertutup karena tidak terdapat aktivitas pemerintahan seperti sekolah, puskesmas, maupun kantor kepolisian.

“Masyarakat hanya diberi izin mengelola hasil alam di pulau selama enam bulan, kemudian kembali ke Waipia enam bulan berikutnya,” ujarnya.

Karena itu, ia meminta pemerintah pusat dan daerah, khususnya Menteri Kelautan dan Perikanan serta Gubernur Maluku, untuk mengevaluasi kembali program konservasi tersebut.

“Kami pada prinsipnya mendukung setiap program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat TNS. Namun jika ada kepentingan lain yang dibonceng di dalamnya, tentu kami menolak,” tegasnya.

Ia juga meminta lembaga penegak hukum dan lembaga audit negara untuk melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran proyek tersebut.

“Kami berharap ada audit dari pihak berwenang agar pengelolaan program ini benar-benar transparan dan tidak menimbulkan konflik di masyarakat,” kata Kolelsy.

“DEMI MALUKU PUNG BAE”

“MORRY TARY SOLI LAKTA”