Jb. Com, Saumlaki – Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar resmi melimpahkan seorang warga negara asing (WNA) asal China tersangka kasus tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tersangka diduga menjadi otak pengiriman sembilan WNA China secara ilegal menuju Australia melalui jalur laut dari wilayah Maluku.
Pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Tersangka diketahui bernama LIN XIANZENG alias A. Chen (56). Ia diduga berperan sebagai pengendali utama sekaligus fasilitator dalam jaringan penyelundupan manusia lintas negara yang memanfaatkan wilayah perairan Indonesia sebagai jalur keberangkatan ilegal menuju Australia.
Kasus tersebut diproses berdasarkan Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana penyesuaian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani menegaskan, pelimpahan perkara tersebut menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas kejahatan transnasional, khususnya penyelundupan manusia.
“Penanganan perkara ini menunjukkan keseriusan Polres Kepulauan Tanimbar bersama Polda Maluku dalam menindak tegas praktik penyelundupan manusia yang melibatkan jaringan lintas negara. Seluruh proses hukum dilaksanakan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKBP Ayani.
Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah memproses tiga tersangka lain berinisial SL, M dan KFM. Ketiganya telah menjalani proses hukum hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht di Pengadilan Negeri Saumlaki.
Ketiga tersangka tersebut diketahui berperan mengantarkan sembilan WNA asal China dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar menuju Australia secara ilegal menggunakan kapal kayu tanpa melalui pemeriksaan otoritas imigrasi Indonesia maupun Australia.
Sembilan WNA China itu masing-masing bernama LIN JIAN (44), HUANG TIANHUI (44), WENG TONG-TONG (33), MA HONGHAI (54), WEI MINGHAO (36), WENG SHENGPING (55), CHEN JIE (36), CHEN JIATONG (52), dan YU QINPING (51).
Dari hasil penyidikan, para tersangka menjalankan aksinya atas permintaan LIN XIANZENG dengan imbalan sebesar Rp60 juta.
Penyidik juga mengungkap peran dominan LIN XIANZENG dalam mengatur seluruh perjalanan sembilan WNA tersebut. Mulai dari pemesanan tiket perjalanan, pendampingan dari Jakarta menuju Saumlaki, penyediaan penginapan, pencarian kapal, hingga pembiayaan operasional keberangkatan berupa bahan bakar minyak dan konsumsi selama perjalanan laut.
Tak hanya itu, tersangka juga diketahui menerima transfer dana sebesar 50 ribu Yuan dari salah satu WNA China yang nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 juta.
Kasatreskrim Polres Kepulauan Tanimbar IPTU Rivaldy Said didampingi KBO Reskrim IPDA Yongky Wacanno dan Kanit IV AIPDA Wahab menjelaskan, kesembilan WNA tersebut sempat berhasil masuk ke wilayah Australia sebelum akhirnya diamankan aparat setempat.
Kasus itu kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas instansi dan proses penyidikan oleh Unit IV Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Maluku dalam mendukung penegakan hukum terhadap kejahatan lintas negara yang berpotensi mengganggu keamanan kawasan perbatasan.
“Polda Maluku memberikan perhatian serius terhadap setiap tindak pidana lintas negara, termasuk penyelundupan manusia. Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan berkoordinasi dengan instansi terkait sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan wilayah perbatasan Indonesia,” kata Rositah.
Ia juga mengimbau masyarakat pesisir dan wilayah perbatasan agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal pengiriman orang secara nonprosedural ke luar negeri karena dapat dimanfaatkan jaringan kejahatan internasional dan memiliki konsekuensi hukum berat.
Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU berlangsung aman, tertib, dan lancar. (JB-01)






