AMBON. Jejakberita, Com — Pemasyarakatan tak boleh berhenti pada urusan administratif. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku mendorong agar setiap klien pemasyarakatan benar-benar memiliki bekal untuk kembali hidup mandiri dan diterima masyarakat.
Upaya itu dibahas dalam Sosialisasi Draft Standar Layanan Pemberdayaan Klien Pemasyarakatan yang digelar secara daring, Kamis (10/9/2026). Forum tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat standar pemberdayaan agar pendampingan tidak sekadar memenuhi prosedur, tetapi menghasilkan perubahan nyata bagi klien setelah kembali ke lingkungan sosialnya.
Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku Ricky Dwi Biantoro menegaskan, keberhasilan pembinaan tidak semestinya hanya dilihat dari apakah sebuah program telah dilaksanakan. Ukuran yang lebih penting adalah manfaat yang dirasakan klien dan kemampuannya menggunakan bekal tersebut untuk membangun kehidupan baru.
“Standar layanan harus memberikan kepastian bahwa setiap klien mendapatkan kesempatan yang sama untuk berkembang. Yang paling penting bukan hanya programnya terlaksana, tetapi ada perubahan dan manfaat yang benar-benar dirasakan klien ketika kembali ke masyarakat,” tegas Ricky.
Menurutnya, pemberdayaan merupakan bagian penting dari proses reintegrasi sosial. Klien perlu mendapatkan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan, kondisi, serta potensi yang dimiliki agar memiliki peluang lebih besar untuk hidup produktif setelah menjalani masa pidana.
“Pembimbingan tidak selesai ketika kewajiban administratif terpenuhi. Tantangan sesungguhnya adalah bagaimana klien mampu membangun kembali kehidupan, memperoleh kesempatan bekerja, dan diterima oleh lingkungan sosialnya,” ujarnya.
Sosialisasi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur pemasyarakatan dan akademisi, yakni Ricky Dwi Biantoro, Ceno Hersetiokartiko, Ervan Togatorop, dan La Ode Rinaldi. Anggraini Yansir bertindak sebagai moderator.
Pembahasan diarahkan pada penyusunan standar layanan yang dapat menjadi acuan jajaran pemasyarakatan dalam memberikan pendampingan secara lebih jelas, konsisten, dan terukur.
Ceno Hersetiokartiko dari Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan memberikan penguatan dari sisi pembimbingan dan pemberdayaan klien. Menurutnya, standar yang jelas diperlukan agar proses pendampingan tidak berjalan berbeda-beda, tetapi memiliki arah dan ukuran yang dapat dievaluasi.
Sementara akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pattimura, Ervan Togatorop, menyoroti pentingnya kemandirian ekonomi dalam proses reintegrasi. Pemberdayaan dinilai perlu membuka ruang bagi klien untuk mengembangkan keterampilan dan potensi sehingga dapat menjadi lebih produktif ketika kembali ke masyarakat.
Adapun La Ode Rinaldi selaku PK Ahli Madya turut memperkuat pembahasan dari sisi praktik pembimbingan kemasyarakatan. Layanan, kata dia, perlu diarahkan agar lebih responsif terhadap kebutuhan dan kondisi masing-masing klien.
Kondisi geografis Maluku sebagai wilayah kepulauan juga menjadi perhatian dalam penerapan standar tersebut. Kebijakan nasional tetap menjadi acuan, namun pelaksanaannya perlu mempertimbangkan karakter sosial, geografis, serta potensi ekonomi di setiap daerah.
Kanwil Ditjenpas Maluku juga menilai keberhasilan pemberdayaan tidak bisa dibebankan hanya kepada institusi pemasyarakatan. Pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga pendidikan, komunitas, dan masyarakat perlu terlibat dalam membuka akses pelatihan, pekerjaan, maupun peluang usaha bagi klien.
Dengan pendekatan tersebut, draft standar layanan diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen kebijakan. Standar itu ditargetkan menjadi instrumen nyata untuk memastikan klien memperoleh kesempatan membangun kembali kehidupannya secara mandiri.
Kanwil Ditjenpas Maluku menegaskan, semakin kuat pemberdayaan yang diberikan, semakin besar peluang klien untuk meninggalkan masa lalu, membangun kehidupan baru, serta kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat.
(JB-01)






