Kanwil Ditjenpas Maluku Perketat Keamanan, Kesiapsiagaan Bencana hingga Pengawasan Warga Binaan

Ambon. Jejakberita, Com — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku memperketat kesiapsiagaan dan pengawasan pemasyarakatan. Langkah ini dilakukan menyusul arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang mencakup antisipasi bencana, penguatan keamanan, pengawasan warga binaan, hingga pembenahan tata kelola internal.

Arahan tersebut diikuti secara daring oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku Ricky Dwi Biantoro bersama pejabat administrator, Jabatan Fungsional Umum (JFU), dan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), Senin (7/9/2026).

Salah satu perhatian utama adalah kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana alam. Jajaran pemasyarakatan diminta melakukan pemetaan terhadap Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di wilayah rawan bencana serta memperkuat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Langkah mitigasi juga harus disiapkan sejak dini, termasuk kemungkinan melakukan pergeseran Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) apabila kondisi darurat membutuhkan.

Hal tersebut dinilai penting bagi jajaran pemasyarakatan di Maluku mengingat karakteristik wilayah yang terdiri atas kepulauan dan memiliki potensi menghadapi berbagai risiko kebencanaan.

Selain bencana, aspek keamanan dan ketertiban di dalam UPT pemasyarakatan menjadi perhatian serius. Petugas diminta menjaga kondisi tetap aman dan kondusif sekaligus membangun komunikasi yang baik dengan WBP.

Pengawasan terhadap pelaksanaan Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), penempatan kamar, hingga proses mapenaling juga diminta diperketat. Penindakan terhadap narkoba, lodes, dan penipuan harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan ini menjadi pedoman penting bagi kami untuk terus memperkuat pelaksanaan tugas di wilayah Maluku. Kami akan memastikan setiap arahan ditindaklanjuti secara konkret, terutama menyangkut keamanan, disiplin, kesiapsiagaan bencana, pelayanan publik, dan integritas jajaran,” ujar Kakanwil Ditjenpas Maluku Ricky Dwi Biantoro.

Pengawasan internal turut diperkuat. Jajaran diminta mencermati indikasi judi online, pelaksanaan gaji berkala, serta gaya hidup berlebihan di lingkungan pegawai.

Pembinaan terhadap pegawai, terutama PNS baru tahun 2025, juga menjadi perhatian agar sejak awal memahami disiplin, integritas, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas pemasyarakatan.

Sementara itu, penataan senjata api di lingkungan UPT harus dipastikan berjalan sesuai prosedur. Pengecekan meliputi posisi, kondisi, penyimpanan, hingga kelengkapan administrasi. Senjata api juga dipastikan tidak keluar dari UPT tanpa izin.

Penguatan peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas untuk 2027 juga menjadi bagian dari evaluasi, termasuk pengelolaan Pos Bapas.

Dalam pengadaan Bahan Makanan (Bama) Tahun 2026, UPT diarahkan memanfaatkan e-Katalog dan mengutamakan pengusaha lokal. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2025 juga dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola.

Di sektor pelayanan publik, Kanwil Ditjenpas Maluku diminta segera menindaklanjuti hasil evaluasi. Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian antara lain terdapat 95 usulan PB yang tertahan dan 838 Litmas yang mengalami penundaan.

Risiko integritas data pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) juga menjadi perhatian sehingga pengelolaan data harus dilakukan secara cermat dan akurat.

Kanwil Ditjenpas Maluku turut mendorong pemanfaatan Aplikasi Media Monitoring Pemasyarakatan serta memperkuat koordinasi kehumasan. Langkah ini diperlukan agar berbagai informasi dan isu terkait pemasyarakatan dapat direspons secara cepat, tepat, dan terukur.

Di sisi kelembagaan, penyesuaian identitas menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga segera dilakukan. Termasuk mengganti plang atau papan nama yang masih menggunakan nomenklatur Kementerian Hukum.

Kanwil Ditjenpas Maluku juga tengah menyiapkan bahan untuk Rapat Kerja Teknis yang dijadwalkan berlangsung pada 21–23 September 2026.

Selain memperkuat aspek keamanan dan tata kelola, jajaran juga didorong mengoptimalkan produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta program ketahanan pangan yang dihasilkan Lapas dan Rutan.

“Kami di Kanwil Ditjenpas Maluku siap menindaklanjuti seluruh arahan pimpinan. Setiap evaluasi akan kami jadikan bahan perbaikan agar penyelenggaraan pemasyarakatan semakin tertib, aman, profesional, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Ricky.

Penguatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesiapsiagaan, keamanan, disiplin, kualitas pelayanan, serta tata kelola pemasyarakatan di Maluku agar semakin profesional dan berintegritas. (JB-01)

Pos terkait