BALI. Jejakberita, Com – Perkembangan baru muncul dalam kasus dugaan penguasaan rumah milik Fanmelia di Jalan Danau Tondano IV No. 6 D, Desa Sanur Kauh, Denpasar, Bali. Fanmelia mengapresiasi langkah penyidik Polda Bali setelah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas laporan polisi yang dibuatnya diterbitkan dan disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Bali.
SPDP tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP.B/675/XI/2023/SPKT/POLDA BALI tertanggal 16 November 2023. Fanmelia menyebut pemberitahuan tersebut juga ditembuskan kepada Pengadilan Negeri Denpasar serta pihak yang dilaporkan, yakni Ni Ketut Mira Andayani, SH.
Fanmelia mengaku bersyukur atas perkembangan tersebut. Ia berharap proses penyidikan dapat segera dituntaskan sehingga persoalan mengenai rumah yang disebutnya sebagai milik pribadi itu memperoleh kepastian hukum.
Saat ditemui awak media pada Senin (7/9/2026), Fanmelia menyampaikan harapannya agar rumah tersebut dapat segera kembali dikuasainya.
“Kami berharap rumah milik pribadi ini segera bisa dikosongkan dan kembali kepada dirinya, karena diperoleh dari hasil kerja keras selama ini,” ujar Fanmelia.
Menurut Fanmelia, persoalan tersebut berkaitan dengan hak seseorang atas tempat tinggal dan properti yang dimilikinya. Ia juga menyoroti dugaan masuk dan menguasai rumah tanpa izin yang menurutnya perlu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Menurut kami, hukum di Indonesia melarang tindakan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. Apalagi jika seseorang menguasai secara fisik rumah tersebut,” katanya.
Fanmelia kemudian merujuk pada ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional mengenai larangan memasuki rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain secara melawan hukum, termasuk ketika seseorang tidak segera meninggalkan tempat tersebut setelah diminta oleh pemilik atau pihak yang berhak.
Ia berharap ketentuan hukum tersebut dapat menjadi bagian dari proses penanganan perkara yang sedang berjalan.
Berharap Penyidik Segera Rampungkan Berkas
Fanmelia juga menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polda Bali yang dinilainya telah menunjukkan perkembangan dalam penanganan laporan tersebut.
Meski demikian, ia berharap proses penyidikan tidak berhenti pada penerbitan SPDP. Fanmelia meminta penyidik segera merampungkan berkas perkara agar proses hukum dapat berjalan ke tahap berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami berharap pihak penyidik Polda Bali segera merampungkan berkas perkara,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya etika dan norma kesopanan dalam kehidupan bermasyarakat. Menurutnya, persoalan kepemilikan maupun penguasaan tempat tinggal semestinya diselesaikan dengan menghormati hak masing-masing pihak dan melalui jalur hukum.
“Bila sudah menempati kediaman orang lain, itu mencerminkan hilangnya rasa hormat terhadap sesama manusia,” kata Fanmelia.
Perkembangan perkara ini selanjutnya masih menunggu proses penyidikan serta tahapan hukum berikutnya. Seluruh pihak yang terkait tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (JB-01)






