AMBON. Jejakberita, Com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku berinisial MM sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku tahun anggaran 2020. MM langsung ditahan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
Penetapan tersangka dan penahanan tersebut dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku pada Senin, 31 Agustus 2026.
MM diketahui menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku periode 2020-2021. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-08/Q.1/Fd.2/08/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terdapat sejumlah tindakan MM yang berkaitan dengan proses pengadaan dan pencairan anggaran proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku.
Kejati Maluku menyebut MM diduga tidak menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih sebelum menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM).
MM juga diduga memerintahkan atau mengarahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memproses pencairan dana yang tidak sesuai dengan progres fisik pekerjaan.
Selain itu, penyidik menduga MM tidak meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan atau kelengkapan dalam ikatan maupun perjanjian pengadaan barang dan jasa.
Penyidik juga menilai MM memiliki tanggung jawab atas kebenaran material serta akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti tersebut. MM turut diduga tidak menetapkan perencanaan pengadaan secara benar dan tidak melakukan pencegahan terhadap potensi kebocoran anggaran.
Kerugian Negara Rp3,83 Miliar
Kasus ini semakin menjadi sorotan setelah hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Maluku menemukan adanya kerugian keuangan negara mencapai Rp3.833.908.869,11 atau sekitar Rp3,83 miliar.
Nilai tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor PE.03.03/SR/SP-1079/PW25/5/2026 tertanggal 17 Juni 2026.
Atas dugaan tersebut, MM disangka melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan lain yang tercantum dalam surat sangkaan.
Untuk sangkaan subsidiair, MM disangka melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta ketentuan terkait lainnya.
MM Ditahan 20 Hari
Usai ditetapkan sebagai tersangka, MM langsung menjalani penahanan. Kejati Maluku melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 31 Agustus hingga 19 September 2026.
MM ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor PRINT-08/Q.1/Fd.2/08/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.
Kejati Maluku masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara lebih jauh dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku tersebut. (JB-01)






