Mataram. Jejakberita, Com – Jasa Raharja bergerak cepat menangani dampak kebakaran KMP Putri Yasmin di perairan Bangko-Bangko, Kecamatan Sekotong Barat, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Hingga Rabu (12/8/2026), tercatat 1 orang meninggal dunia dan 11 korban luka-luka yang mendapat perawatan di sejumlah fasilitas kesehatan.
KMP Putri Yasmin milik PT JEMLA Ferry terbakar saat dalam perjalanan dari Padangbai menuju Lembar. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 04.15 WITA di perairan Bangko-Bangko, Lombok Barat.
Begitu menerima informasi kejadian, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan Basarnas, ASDP Lembar, Polair, serta instansi terkait untuk mempercepat proses evakuasi, pendataan, dan penjaminan korban.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, mengatakan pihaknya memastikan seluruh penumpang yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan hak sesuai ketentuan.
“Begitu informasi kejadian kami terima, tim Jasa Raharja langsung bergerak dan berkoordinasi dengan Basarnas, ASDP Lembar, Polair, serta pihak-pihak terkait lainnya,” ujar Ariyandi.
Menurutnya, fokus utama Jasa Raharja adalah memastikan seluruh korban mendapatkan perlindungan secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ratusan Penumpang Berhasil Dievakuasi
Proses evakuasi dilakukan dengan melibatkan sejumlah kapal yang berada di sekitar lokasi kebakaran. Berdasarkan data sementara, penumpang telah dievakuasi menggunakan beberapa armada.
Sebanyak 3 orang dievakuasi menggunakan kapal wisata, 92 orang menggunakan kapal Basarnas, 19 orang menggunakan kapal Angkatan Laut, serta 35 orang dievakuasi menggunakan Port Link II menuju Pelabuhan Padangbai.
Sementara itu, proses pendataan dan verifikasi jumlah korban masih terus dilakukan oleh petugas bersama instansi terkait.
Jasa Raharja melalui Kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat juga telah menempatkan petugas di sejumlah rumah sakit untuk mempercepat proses penjaminan apabila terdapat korban yang membutuhkan perawatan medis.
Santunan Korban Meninggal Rp50 Juta
Hingga Rabu (12/8/2026), Jasa Raharja mencatat satu korban meninggal dunia dan 11 korban luka-luka yang menjalani perawatan di RSUD Provinsi, RS Tripat, dan PKM Jakem.
Untuk korban meninggal dunia, Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris yang sah.
Sedangkan korban luka-luka yang membutuhkan perawatan medis mendapatkan jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta melalui mekanisme Surat Jaminan atau Guarantee Letter.
Ariyandi menegaskan, seluruh penumpang sah KMP Putri Yasmin mendapatkan perlindungan Jasa Raharja sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
“Jasa Raharja berkomitmen untuk terus mendampingi proses penanganan kejadian ini hingga seluruh hak korban maupun ahli waris dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia menambahkan, kehadiran negara harus dapat dirasakan masyarakat, khususnya ketika menghadapi kondisi darurat seperti musibah kebakaran kapal.
Jasa Raharja memastikan akan terus memantau perkembangan evakuasi dan pendataan korban serta memperkuat koordinasi dengan seluruh instansi terkait agar proses perlindungan dan pelayanan kepada korban berjalan cepat, tepat, dan menyeluruh. (JB-01)






