Surabaya. Jejakberita, Com – Pemerintah bergerak cepat memastikan hak para korban kebakaran KM Mutiara Sentosa II terpenuhi. PT Jasa Raharja (Persero) secara simbolis menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia di RS Bhayangkara Surabaya, Rabu (5/8/2026), sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan angkutan laut.
Penyerahan santunan dilakukan setelah proses verifikasi ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Perhubungan Komjen Pol. (Purn.) Drs. Suntana, M.Si., Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si., Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Muhammad Masyhud, S.T., M.T., Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Muhammad Awaluddin, serta Direktur Utama PT Jasaraharja Putera Abdul Haris.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, mengatakan sejak informasi musibah diterima, seluruh jajaran Jasa Raharja langsung bergerak cepat berkoordinasi dengan berbagai instansi untuk memastikan penanganan korban berjalan maksimal.
“Sejak awal kami bergerak bersama Kementerian Perhubungan, Basarnas, Kepolisian, KSOP, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, pemerintah daerah, rumah sakit, dan seluruh unsur terkait dalam proses evakuasi, pendataan, verifikasi korban, hingga memastikan setiap korban memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan tanpa hambatan administratif,” ujar Awaluddin.
Ia menegaskan percepatan penyaluran santunan merupakan hasil sinergi lintas lembaga yang menunjukkan komitmen negara dalam melindungi masyarakat.
“Kolaborasi yang terbangun hari ini merupakan wujud nyata negara hadir. Penyerahan santunan ini adalah bentuk tanggung jawab negara kepada korban kecelakaan angkutan umum laut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964,” katanya.
Sesuai ketentuan, ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp50 juta, sedangkan korban luka-luka mendapatkan jaminan biaya perawatan hingga Rp20 juta dari Jasa Raharja.
Selain itu, korban juga memperoleh perlindungan tambahan dari PT Jasaraharja Putera sebagai perusahaan asuransi yang bekerja sama dalam tanggung jawab pengangkut. Manfaat tambahan tersebut meliputi santunan meninggal dunia sebesar Rp75 juta dan jaminan biaya perawatan korban luka hingga Rp37,5 juta, sesuai ketentuan polis.
Awaluddin berharap perlindungan berlapis tersebut dapat membantu meringankan beban para korban dan keluarga yang ditinggalkan.
“Semoga perlindungan berlapis ini dapat memberikan manfaat nyata. Kami berkomitmen mendampingi seluruh proses hingga seluruh hak korban maupun ahli waris terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii mengungkapkan hingga saat ini tim gabungan telah mengevakuasi 233 orang, terdiri dari 15 korban luka-luka dan lima korban meninggal dunia.
Dari total korban luka, sebanyak 11 orang masih menjalani perawatan di RS PHC Pelindo Surabaya, sedangkan empat orang dirawat di RSI Garam Kalianget, Kabupaten Sumenep.
Syafii juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam operasi pencarian, evakuasi, hingga pemenuhan hak para korban.
“Sinergi inilah yang memungkinkan proses evakuasi, identifikasi korban, pendataan, hingga penyelesaian hak-hak korban dapat dilakukan dengan cepat. Di setiap musibah, negara harus hadir, dan hari ini kita melihat seluruh unsur bekerja bersama untuk memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan yang semestinya,” pungkasnya. (JB-01)






