Marwah Kerajaan Gowa Dinilai Tergerus Perda, Akademisi Dr. Andi Chairunnas Desak Pencabutan Regulasi

Oplus_131072

Oleh: Dr. Andi Chairunnas, S.Kom., M.Kom., M.Pd. (Karaeng Serang)
Direktur Eksekutif PUSBANGKIT, Dosen Universitas Pakuan, dan CIDES ICMI Pusat

Gowa. Jejakberita, Com – Polemik mengenai keberadaan dan kedudukan Kerajaan Gowa kembali mencuat. Akademisi sekaligus tokoh adat Makassar, Dr. Andi Chairunnas, S.Kom., M.Kom., M.Pd. (Karaeng Serang), menyatakan dukungan terhadap upaya pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah yang dinilai telah menggerus marwah serta legitimasi adat Kerajaan Gowa.

Menurut Andi Chairunnas, Kerajaan Gowa merupakan bagian penting dari sejarah bangsa yang telah melahirkan sistem pemerintahan, hukum adat, nilai budaya, hingga kepemimpinan yang berkembang jauh sebelum Indonesia merdeka. Karena itu, keberadaan dan hak-hak adatnya tidak dapat diposisikan hanya sebagai bagian dari administrasi pemerintahan daerah.

Ia menilai Perda Nomor 5 Tahun 2016 berpotensi mengaburkan kesinambungan kepemimpinan adat yang telah hidup secara turun-temurun.

Regulasi tersebut dinilai tidak sekadar mengatur lembaga adat, tetapi juga berpotensi menggeser legitimasi kultural yang selama ini diakui oleh masyarakat adat Kerajaan Gowa.

“Adat bukanlah sesuatu yang dapat dibentuk atau diubah hanya melalui kebijakan administratif. Adat lahir dari perjalanan sejarah, kesepakatan sosial, dan warisan para leluhur yang telah berlangsung selama ratusan tahun,” ujar Andi Chairunnas dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (31/7/2026).

Ia mengingatkan bahwa Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Karena itu, menurutnya, setiap regulasi daerah semestinya menjadi instrumen perlindungan terhadap masyarakat adat, bukan justru menimbulkan tafsir yang berpotensi mengurangi kedudukan adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Dalam kesempatan tersebut, Andi Chairunnas juga menyatakan dukungan kepada Andi Muhammad Imam Daeng Situju, Putra Mahkota Kerajaan Gowa, putra dari Andi Kumala Idjo Daeng Sila Karaengta Lembang Parang Sultan Malikkusaid II Batara Gowa III, bersama Rumpun Keluarga I Ponto Batu Karaengta Buakana serta keluarga besar Kerajaan Gowa yang tengah memperjuangkan pencabutan Perda tersebut.

Ia menegaskan dukungan yang diberikan bukanlah bentuk dukungan politik, melainkan sikap akademik dan kultural sebagai bagian dari upaya menjaga warisan budaya bangsa.

Menurutnya, perjuangan tersebut merupakan langkah untuk mengembalikan marwah, menegakkan kehormatan, dan memulihkan kedudukan Kerajaan Gowa sebagai bagian dari identitas sejarah Nusantara.

Andi Chairunnas menilai pelestarian lembaga adat memiliki nilai strategis bagi pembangunan bangsa. Di berbagai negara, institusi tradisional tetap dipertahankan sebagai simbol identitas nasional sekaligus kekuatan budaya yang mendukung pembangunan.

Ia berharap pemerintah daerah membuka ruang dialog bersama seluruh unsur keluarga besar Kerajaan Gowa, tokoh adat, akademisi, dan masyarakat agar kebijakan yang diambil benar-benar mencerminkan amanat konstitusi sekaligus menjaga kelestarian warisan budaya Indonesia.

“Melindungi adat berarti menjaga identitas bangsa. Kerajaan Gowa bukan sekadar bagian dari sejarah Sulawesi Selatan, tetapi juga salah satu pilar penting perjalanan peradaban Nusantara yang harus dihormati dan diwariskan kepada generasi mendatang,” tutupnya. (JB-01)

Pos terkait