IMM Buru Desak Polres Usut Dugaan Penyebaran Foto Pribadi dan Pencemaran Nama Baik di Facebook

Berita Utama92 Dilihat

BURU. Jejakberita, Com – Sebuah unggahan di media sosial Facebook yang diduga menyebarkan foto pribadi tanpa izin memantik reaksi keras dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Buru.

Organisasi tersebut mendesak Polres Buru segera turun tangan mengusut kasus itu karena dinilai berpotensi melanggar hukum sekaligus mencederai martabat seseorang di ruang digital.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan IMM Cabang Buru pada Sabtu (27/6/2026). Mereka menilai unggahan yang beredar di Facebook berisi foto pribadi disertai narasi dan tuduhan yang belum terbukti kebenarannya sehingga berpotensi menjadi bentuk pencemaran nama baik.

Ketua Bidang Hikmah dan Kebijakan Politik PC IMM Cabang Buru, Rusdian Siompu, mengatakan media sosial tidak boleh dijadikan sarana untuk menyebarkan informasi yang belum terverifikasi maupun menyerang kehormatan orang lain.

“Ruang digital bukan tempat untuk menyebarkan fitnah, kebohongan, atau informasi yang belum terbukti. Semua pihak harus menghormati hak dan martabat setiap warga negara,” ujar Rusdian.

Menurutnya, tindakan penyebaran foto pribadi tanpa persetujuan pemilik dapat bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta ketentuan dalam KUHP mengenai penghinaan dan fitnah.

IMM Cabang Buru pun menyampaikan empat tuntutan kepada Polres Buru.

Pertama, meminta kepolisian melakukan penyelidikan terhadap akun Facebook yang diduga mengunggah foto tersebut beserta penelusuran identitas pemilik akun.

Kedua, mengamankan seluruh barang bukti digital berupa tangkapan layar, tautan unggahan, waktu publikasi, serta jejak aktivitas akun untuk kepentingan penyelidikan.

Ketiga, memproses perkara sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan unsur pidana, tanpa membedakan latar belakang pihak yang terlibat.

Keempat, memberikan perlindungan kepada pihak yang merasa dirugikan agar tidak kembali menjadi sasaran penyebaran konten maupun tindakan yang merugikan.

Selain mendesak aparat penegak hukum, IMM juga mengimbau masyarakat Kabupaten Buru, mahasiswa, serta seluruh kader IMM agar tidak ikut menyebarluaskan konten yang dipersoalkan.

“Menghentikan penyebaran konten yang berpotensi melanggar hukum merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga ruang digital yang sehat dan bermartabat,” kata Rusdian.

IMM Cabang Buru menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan berharap Polres Buru dapat menangani dugaan kasus itu secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (JB-01)