Desak KPK Bongkar Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar Kasus DJKA Medan, Wahab Sangadji Datangi Gedung Merah Putih

Berita Utama175 Dilihat

Jb. Com, Jakarta – Mantan Ketua Umum BEM Universitas Sahid periode 2023–2024, Wahab Sangadji, kembali mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (11/5/2026).

Kedatangannya untuk mendesak KPK segera membongkar dugaan aliran dana Rp3,5 miliar dalam perkara korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Medan yang belakangan menjadi sorotan publik.

Wahab mengaku diterima di ruang Pengaduan Masyarakat KPK oleh tiga petugas bagian pengaduan. Ia menegaskan kedatangannya bukan sekadar seremoni, melainkan untuk memastikan laporan yang sebelumnya telah disampaikan benar-benar diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Alhamdulillah, kami diterima dengan baik di ruang Pengaduan Masyarakat KPK. Pada intinya, kami datang untuk memastikan laporan ini tidak berhenti sebagai berkas, tetapi benar-benar diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPK,” kata Wahab di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Menurut Wahab, pihak KPK menyampaikan bahwa laporan dugaan aliran dana tersebut masih dalam tahap verifikasi. Meski demikian, ia meminta proses itu tidak dijadikan alasan untuk membiarkan dugaan korupsi mengendap tanpa tindak lanjut.

“Kami menghormati proses verifikasi yang sedang berjalan. Tapi verifikasi tidak boleh menjadi kuburan laporan. Kalau ada dugaan aliran Rp3,5 miliar dalam perkara proyek negara, maka KPK harus bergerak lebih berani dan lebih terbuka,” ujarnya.

Sebelumnya, Wahab telah melaporkan dugaan aliran dana Rp3,5 miliar terkait perkara DJKA Medan ke KPK pada 4 Mei 2026. Dugaan tersebut muncul dari fakta persidangan yang menyebut adanya pemberian uang dalam dua tahap, masing-masing Rp2 miliar dan Rp1,5 miliar.

Dalam laporannya, Wahab menyoroti keterangan mengenai dugaan pengantaran uang ke apartemen milik terdakwa Eddy Kurniawan Winarto. Uang tersebut disebut berkaitan dengan nama “Akbar” sebagaimana muncul dalam persidangan.

“Kalimat ‘untuk Akbar’ tidak boleh dibiarkan menggantung. Kalau tidak benar, harus dibuktikan melalui proses hukum. Kalau namanya dicatut, harus dijelaskan. Kalau tidak ada hubungan dengan uang itu, publik juga harus tahu,” tegas Wahab.

Ia juga menyatakan siap menyerahkan bukti tambahan guna memperkuat laporan ke KPK. Menurutnya, pihaknya tengah menyusun ulang fakta persidangan, kronologi pemberian uang, keterangan saksi, hingga dokumen pendukung lainnya.

“Kalau KPK membutuhkan bukti tambahan, kami siap memperkuat. Kami akan dorong terus agar perkara ini tidak berhenti pada aktor teknis proyek. Harus ditelusuri siapa yang mengatur, siapa yang mengantar, siapa yang menerima fisik, dan siapa penerima akhirnya,” katanya.

Wahab menegaskan dirinya tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, ia menilai asas tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari pemeriksaan hukum.

“Praduga tak bersalah harus dihormati. Tapi jangan jadikan praduga tak bersalah sebagai tameng untuk tidak memeriksa. Justru pemeriksaan diperlukan agar yang gelap menjadi terang,” ucapnya.

Ia juga menilai perkara DJKA Medan tidak bisa dipandang semata sebagai persoalan teknis pengadaan proyek. Menurutnya, kasus tersebut berpotensi melibatkan jaringan kepentingan yang lebih luas.

“Korupsi proyek negara tidak pernah berdiri sendiri. Ada struktur, ada jaringan, ada kepentingan, dan ada penerima manfaat. Karena itu KPK harus berani naik kelas: jangan hanya membongkar operator lapangan, tetapi juga siapa yang menikmati aliran uangnya,” tegas Wahab.

Menutup keterangannya, Wahab memastikan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga dugaan aliran dana Rp3,5 miliar dibuka secara terang kepada publik.

“Uang negara tidak boleh hilang tanpa nama. Rp3,5 miliar bukan angka kecil. Publik berhak tahu siapa yang menerima, siapa yang mengatur, dan siapa yang dilindungi. KPK harus membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah, tapi tumpul ke elite,” tutupnya. (JB-01)