Ambon. Jejakberita. Com– Pengelola CV Nusakura Mandiri, Chindy Rahakbauw, melaporkan seorang pekerja bernama Jody ke Polda Maluku atas dugaan pencemaran nama baik, setelah dirinya dituding melarikan uang Rp85 juta melalui pemberitaan di sejumlah media online.
Kuasa hukum Chindy, Lukas Waileruny, SH menegaskan tudingan tersebut tidak berdasar dan merugikan kliennya secara pribadi maupun keluarga.
“Klien kami dituduh melarikan uang Rp85 juta, padahal seluruh hak pekerja sudah dibayarkan,” kata Lukas dalam keterangannya di Ambon, Rabu (18/3/2026).
Ia menjelaskan, dalam proyek pembangunan Kantor Catatan Sipil Kota Ambon, pihak kontraktor telah membayarkan hak Jody sebagai pekerja dengan total Rp55 juta. Pembayaran itu, kata dia, dilengkapi bukti kwitansi dan transfer.
“Semua pembayaran ada bukti. Jadi tudingan itu tidak benar,” ujarnya.
Menurut Lukas, persoalan bermula saat Jody menghentikan pekerjaannya secara sepihak sebelum proyek selesai. Akibatnya, pekerjaan terganggu dan menimbulkan kerugian bagi pihak kontraktor.
Kerugian tersebut meliputi material yang rusak seperti semen yang mengeras, kayu dan tripleks yang tidak terpakai, hingga hilangnya dua unit mesin molen di lokasi pekerjaan.
“Perusahan tidak pernah memberhentikan dia, namun dia yang berhenti sendiri tanpa paksaan, sehingga banyak material rusak bahkan ada yang hilang,” jelasnya.
Dalam pertemuan klarifikasi di Pos polisi Kota Ambon, Jody disebut mengklaim memiliki piutang sebesar Rp85 juta, bahkan totalnya mencapai sekitar Rp100 juta. Namun klaim tersebut dibantah karena sistem pembayaran dalam proyek dilakukan berdasarkan progres pekerjaan.
“Kalau pekerjaan belum selesai 100 persen, maka pembayaran juga mengikuti progres, bukan dibayar penuh,” tegas Lukas.
Ia menambahkan, hubungan kerja antara kedua pihak berjalan berdasarkan kesepakatan progres pekerjaan, meskipun tidak seluruhnya dituangkan dalam perjanjian tertulis formal.
Selain itu, pihaknya juga membantah tudingan bahwa dana yang diberikan kepada Jody digunakan di luar kepentingan pekerjaan.
“Uang Rp55 juta itu untuk upah kerja. Kalau ada penggunaan lain, itu bukan sepengetahuan klien kami,” katanya.
Lukas juga menyoroti pemberitaan sejumlah media online yang beredar karena tidak hanya menyerang kliennya secara pribadi, tetapi turut menyebut keluarga besar Rahakbauw.

“Pelapor adalah klien kami sendiri. Kami hanya mendampingi. Laporan ini fokus pada pencemaran nama baik,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah hukum ini diambil untuk memulihkan nama baik kliennya yang merasa difitnah melalui pemberitaan.
“Fokus utama adalah pemulihan nama baik. Selanjutnya akan kami lihat perkembangan proses hukum,” pungkasnya.
Sementara itu Iwan seorang pekerja bangunan Capil kota Ambon mengaku upahnya sejak November 2025 hingga saat ini juga belum dibayar sepenuhnya oleh Jody.
“Bukan saja saya yang belum dibayar sepenuhnya, tetapi ada sekitar 2 – 3 orang pekerja juga yang mengalami nasib seperti saya,” ungkapnya.
Iwan berharap upah kami segera dibayar oleh Jody agar kami dapat menerima hak sesuai pekerjaan yang telah dilakukan. (JB-01)






